SEMARANG, Lingkarjateng.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang mendapatkan surat kuasa khusus untuk membantu penagihan tunggakan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dari tiga perusahaan melalui gugatan di pengadilan negeri.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Semarang, Lilik Haryadi, menjelaskan bahwa penagihan dilakukan melalui pengajuan gugatan sederhana, mewakili Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pemuda dan Majapahit Semarang.
Sebelum membawa kasus ini ke pengadilan, pihak kejaksaan telah menyampaikan somasi dan memanggil ketiga perusahaan yang menunggak.
“Tiga kali dipanggil datang, diberikan somasi juga tidak dilakukan pembayaran,” katanya, Kamis, 26 Maret 2026.
Berdasarkan data, tunggakan iuran yang ditagih masing-masing perusahaan bervariasi antara Rp50 juta hingga Rp100 juta.
Salah satu perusahaan yang digugat bergerak di bidang penyedia tenaga alih daya (outsourcing) dengan jumlah karyawan cukup banyak.
Ia menambahkan bahwa pada 2025, Kejari Kota Semarang juga membantu BPJS Ketenagakerjaan menagih tunggakan dari 77 perusahaan lainnya.
Jurnalis: Ant
Editor: Rosyid
































