REMBANG, Lingkarjateng.id – Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan (Dinperinaker) Kabupaten Rembang mengoptimalkan posko pengaduan tunjangan hari raya (THR) guna memastikan perusahaan memenuhi kewajibannya kepada para pekerja menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Kepala Bidang Hubungan Industri dan Jaminan Sosial Dinperinaker Rembang, Endhi Juniarno, mengatakan bahwa posko THR disiapkan untuk mengawal pelaksanaan aturan pembayaran THR di perusahaan-perusahaan yang ada di wilayah Kabupaten Rembang.
Menurutnya, hingga saat ini belum ada laporan dari pekerja terkait keterlambatan maupun kekurangan pembayaran THR.
“Optimalisasi posko THR ini untuk mengawal aturan terkait THR supaya perusahaan di Rembang khususnya bisa memenuhi kewajibannya membayar THR kepada pekerja. Posisi kami standby menunggu jika ada aduan dari pekerja,” ujarnya, Senin, 16 Maret 2026.
Ia menjelaskan, pihaknya akan langsung menindaklanjuti setiap laporan yang masuk dari pekerja terkait pembayaran THR.
Pengalaman tahun sebelumnya, kata Endhi, sempat ada pekerja yang melaporkan pembayaran THR yang belum sesuai. Namun setelah dilakukan penanganan oleh dinas, perusahaan akhirnya memenuhi kewajibannya secara penuh.
“Tahun kemarin ada yang pembayarannya kurang, ada aduan kemudian kami tindaklanjuti dan hasilnya bisa terbayar penuh,” jelasnya.
Sementara untuk tahun ini, berdasarkan pemantauan sementara, kondisi pembayaran THR di perusahaan-perusahaan di Rembang masih berjalan baik.
“Kalau tahun ini belum ada aduan. Dari pemantauan juga baik-baik saja, tidak ada perusahaan yang tidak tahu kewajibannya. Jadi perusahaan sudah pada tahu,” tambahnya.
Posko pengaduan THR tersebut akan tetap dibuka hingga menjelang lebaran. Bahkan jika ada laporan yang masuk setelah hari raya, pihaknya tetap siap menindaklanjuti.
“Posko tetap kita buka sampai lebaran. Kalau ada aduan ya tetap kita tindak lanjuti meskipun nanti setelah lebaran,” pungkasnya.
Jurnalis: Vicky Rio
Editor: Rosyid
































