KUDUS, Lingkarjateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus menerbitkan surat edaran yang melarang aparatur sipil negara (ASN) menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik lebaran. Kebijakan tersebut dilakukan untuk menjaga integritas aparatur serta mencegah penyalahgunaan fasilitas negara.
Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 000.1.4/1043/2026 tentang Larangan Penggunaan Kendaraan Dinas untuk Mudik yang berlaku bagi seluruh ASN di lingkungan Pemkab Kudus, mulai dari sekretaris daerah, staf ahli, asisten sekda, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), direktur BUMD hingga kepala desa.
Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris, menegaskan kendaraan dinas tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk untuk pulang kampung saat Idul Fitri.
“Mobil dinas tidak boleh digunakan untuk mudik dan bisa ditempatkan di kantor masing-masing,” kata Sam’ani, Sabtu, 14 Maret 2026.
Melalui kebijakan tersebut, Pemkab Kudus juga meminta seluruh ASN menempatkan kendaraan dinas di lokasi yang telah ditentukan.
Kendaraan dinas milik pejabat maupun kendaraan operasional diminta ditempatkan di halaman Pendopo Kabupaten Kudus mulai Selasa, 17 Maret 2026 pukul 15.00 WIB.
Sementara bagi ASN yang bertugas di luar lingkungan Kantor Bupati Kudus, kendaraan dinas kepala perangkat daerah maupun kendaraan operasional lapangan diminta ditempatkan di kantor masing-masing.
“Kendaraan dinas bisa mulai dikandangkan Selasa 17 Maret, tidak boleh dipakai untuk mudik,” ujarnya.
Sam’ani menegaskan kendaraan dinas merupakan fasilitas negara yang hanya diperuntukkan untuk mendukung pelaksanaan tugas kedinasan. Oleh karena itu, penggunaannya harus mengikuti aturan dan tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.
Ia juga mengimbau ASN agar tetap mematuhi ketentuan tersebut serta menjalani perayaan Idulfitri dengan tertib.
Selain itu, masyarakat juga diminta turut mengawasi penggunaan kendaraan dinas selama masa libur Lebaran. Jika menemukan kendaraan dinas digunakan untuk mudik, warga diminta melaporkan kepada pemerintah daerah.
“Silakan ketika melihat, difoto dan dilaporkan ke kami, akan kami beri sanksi,” pesannya.
Jurnalis: Nisa Hafizhotus S.
Editor: Rosyid






























