PATI, Lingkarjateng.id – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan arahan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati terkait kewenangan pelaksana tugas (Plt) bupati dalam masa transisi kepemimpinan sebelum adanya putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah) terhadap kasus Bupati Pati nonaktif, Sudewo.
Arahan tersebut disampaikan dalam kegiatan asistensi penyelenggaraan pemerintahan daerah yang digelar di Ruang Pringgitan Pendopo Kabupaten Pati, Kamis, 12 Maret 2026.
Kegiatan ini dihadiri Plt Bupati Pati Risma Ardhi Chandra, unsur Forkopimda, serta jajaran perangkat daerah.
Dalam forum tersebut, tim dari Kemendagri memberikan pembinaan sekaligus penjelasan mengenai pelaksanaan pemerintahan daerah agar tetap berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan selama masa transisi kepemimpinan.
Pendampingan ini dilakukan untuk memastikan stabilitas pemerintahan tetap terjaga serta pelayanan publik kepada masyarakat tidak terganggu meski daerah dipimpin oleh pelaksana tugas kepala daerah.
Plt Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra, menyampaikan apresiasi atas pendampingan yang diberikan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah.
“Kami mohon arahan, bimbingan, masukan, serta rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri terkait penyelenggaraan pemerintahan daerah pada masa transisi kepemimpinan ini, khususnya terkait kewenangan pelaksana tugas bupati,” ujar Chandra.
Menurutnya, kegiatan asistensi tersebut merupakan bagian dari pembinaan berkelanjutan yang sebelumnya juga telah dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah kepada Pemerintah Kabupaten Pati.
Selain membahas kewenangan Plt bupati, forum tersebut juga menjadi sarana memperkuat koordinasi antara pemerintah daerah dan DPRD agar pelaksanaan program pembangunan tetap berjalan efektif.
“Kami berharap koordinasi yang baik antara pemerintah daerah dan DPRD dapat terus terjaga sehingga program pembangunan tetap berjalan efektif dan memberi manfaat bagi masyarakat,” ungkap Chandra.
Dalam kesempatan itu, para perangkat daerah juga memperoleh penjelasan lebih rinci mengenai mekanisme penyelenggaraan pemerintahan, termasuk batasan kewenangan pelaksana tugas kepala daerah dalam menjalankan fungsi pemerintahan.
Melalui asistensi dari Kemendagri tersebut, Pemkab Pati berharap tata kelola pemerintahan di daerah tetap berjalan transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat meskipun berada dalam masa transisi kepemimpinan.






























