PATI, Lingkarjateng.id – Pagar Gedung Pengadilan Negeri (PN) Pati dipasang kawat berduri menjelang sidang pembacaan putusan perkara Nomor 201/Pid.B/2025 dengan terdakwa dua koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) yakni Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto yang dijadwalkan berlangsung Kamis, 5 Maret 2026, pukul 09.00 WIB.
Kapolresta Pati, Jaka Wahyudi, menyampaikan pihaknya menyiagakan 1.300 personel guna memastikan persidangan berjalan aman dan tertib. Personel yang dilibatkan berasal dari seluruh ekswil Pati.
“Yang jelas kita amankan maksimal. Harapannya dengan pengamanan maksimal, situasi tetap kondusif. Kita kerahkan 1.300 personel se-ekswil Pati,” ujarnya, Rabu, 4 Maret 2026.
Pantauan di sekitar lokasi menunjukkan aparat memasang kawat berduri di pagar luar gedung pengadilan. Di sepanjang jalan depan kantor pengadilan juga terlihat tumpukan botol air mineral yang disiapkan oleh Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB).
Meski tidak ada rekayasa lalu lintas khusus, kepolisian akan menerapkan pengaturan situasional apabila terjadi lonjakan massa.
Kombes Pol Jaka Wahyudi mengimbau masyarakat yang hadir untuk menjaga ketertiban, terlebih sidang berlangsung di bulan Ramadan.
Sidang tersebut merupakan agenda pembacaan putusan terhadap Supriyono alias Botok dan dua terdakwa lainnya. Perkara telah memasuki tahap akhir setelah penuntut umum menyampaikan replik dan penasihat hukum menyerahkan duplik pada Jumat, 27 Februari 2026 lalu.
Juru Bicara PN Pati, Retno Lastiani, mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan kepolisian untuk mendukung pengamanan sidang.
“Kami membuka akses terbatas di halaman pengadilan, selain itu, kami juga menyediakan siaran langsung melalui kanal YouTube resminya guna memberikan akses informasi kepada publik,” ujarnya.
Retno menegaskan majelis hakim akan memutus perkara secara independen dan profesional tanpa intervensi pihak mana pun.
Diketahui, perkara ini berawal dari aksi demonstrasi yang mengawal sidang paripurna hak angket di DPRD Pati pada 31 Oktober 2025 lalu.
Aksi tersebut sempat memicu pemblokiran Jalur Pantura Pati–Rembang selama sekitar 15 menit sebelum aparat melakukan penindakan dan mengamankan para terdakwa.
Jurnalis: Mohammad Fahtur Rohman
Editor: Rosyid































