JEPARA, Lingkarjateng.id – Pencairan tunjangan hari raya (THR) bagi guru di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag) di Kabupaten Jepara hingga kini masih menunggu regulasi resmi dari pemerintah pusat.
Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Jepara, Akhsan Muhyiddin, menyampaikan bahwa pembayaran THR bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kemenag belum dapat diproses karena aturan teknis belum diterbitkan.
“Untuk PNS masih menunggu Perpres dan SE Menteri Keuangan. Sampai sekarang belum keluar,” ujar Akhsan saat dikonfirmasi, Selasa, 3 Maret 2026.
Ia menjelaskan, pihaknya belum bisa memastikan jadwal pencairan lantaran kebijakan tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat.
“Saya tidak bisa memperkirakan karena kebijakan ada di pemerintah pusat,” jelasnya.
Sementara itu, untuk guru non-PNS yang bekerja di bawah naungan yayasan, pemberian THR diserahkan kepada kebijakan masing-masing lembaga penyelenggara pendidikan.
“Untuk non-PNS, THR dari yayasan masing-masing,” imbuhnya.
Jurnalis: Tomi Budianto
Editor: Rosyid






























