BLORA, Lingkarjateng.id – Pedagang Kaki Lima (PKL) di Alun-alun Blora masih menunggu kepastian relokasi tempat baru. Pasalnya Pemkab Blora akan mengembalikan fungsi alun alun menjadi ruang terbuka hijau.
Salah satu Pedagang Kaki Lima ( PKL) di alun alun, Adil mengatakan Pemkab Blora sudah melayangkan surat kepada para pedagang yang ada di area alun-alun untuk segera pindah.
“Kita sadar ini bukan lahan kita, jadi kita tetap patuh aturan apabila nantinya harus di pindah,” ujarnya, Senin, 2 Maret 2026.
Adil juga mengungkapkan, pihaknya sudah berjualan selama kurang lebih 15 tahun (sejak tahun 2010) di kawasan alun-alun, dengan penghasilan Rp 800 ribu hingga 1,2 juta perhari. Saat ini, kata dia, Pemkab akan menertibkan PKL namun belum ada kepastian akan direlokasi dimana.
“Kabarnya sih di Pasar Sido Makmur, tapi jika itu terjadi harapannya nanti penataannya harus di tata, jangan berjejer angkringan semua harus di selang seling satu jualan makanan,” ujarnya.
Sebelumnya, Pemkab Blora berencana menindaklanjuti gerakan ASRI ke taman Seribu Lampu Cepu, dimana sebelumnya 12 Shelter PKL Alun-alun Blora dibongkar.
“(Selanjutnya) Kalau tidak salah taman seribu lampu Cepu,” ujar Wakil Bupati Blora, Sri Setyorini, Kamis, 26 Februari 2026.
Pihaknya menerangkan gerakan ASRI tersebut diinisiasi oleh Presiden Prabowo Subianto, lalu ditindaklanjuti pemerintah provinsi hingga kabupaten.
“Oleh karena itu kita tidak mau sebagai pimpinan wilayah, mengabaikan perintah-perintah atasan. Bagaimana supaya ada bekasnya kita bekerja, yang nyolok (kelihatan),” terang Sri Setyorini.
Menurutnya, di Kabupaten Blora telah menerbitkan Perda yang mengatur zona merah yang mana alun-alun masuk di dalam Perda tersebut. Selanjutnya pihaknya melakukan rapat untuk memutuskan perapian Alun-alun kota Blora, dan dinyatakan tidak layak.
“Alun-alun itu ada perdanya dan sudah masuk zona. Jadi dulunya itu sudah ada peringatan awal. (Disana) Karena bekas makanan, selokan penuh sampah, kotak-kotak itu untuk tempat pecahan gelas,” terangnya.
Jurnalis: Eko Wicaksono
Editor: Sekar S





























