PATI, Lingkarjateng.id – Kebijakan penutupan tempat usaha karaoke selama Ramadhan mendapat dukungan dari anggota Komisi A DPRD Pati, Suwarno.
Menurutnya, para pelaku usaha karaoke diajak menghormati umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa.
“Bukan ditutup permanen tapi sementara di bulan Ramadhan ini agar bagi mereka yang biasanya berkaraoke ria sementara di bulan Ramadhan ini bisa fokus beribadah,” terangnya, Jumat, 27 Februari 2026.
Suwarno menilai, langkah tersebut juga sebagai bentuk toleransi dan upaya menjaga suasana yang kondusif selama Ramadhan. Ia berharap seluruh pihak dapat saling menghormati dan menjaga ketertiban bersama.
Kepada para pelaku usaha karaoke, ia berpesan agar kooperatif dan mematuhi regulasi yang ada. Sehingga pelaksanaan ibadah puasa dapat berlangsung khusyuk tanpa mengurangi hak pelaku usaha.
“Kalo saya permintaan karaoke ditutup selama bulan Ramadhan itu sangat baik kalau bisa terlaksana untuk bulan-bulan lainya ya biar berjalan sesuai ketentuan,” ujarnya.
Jurnalis: Lingkarjateng Group Network
Editor: Sekar S





























