SALATIGA, Lingkarjateng.id – DPRD Kota Salatiga akan mendatangi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk konsultasi dan menyampaikan aspirasi masyarakat terkait opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan membahas solusinya. Rencananya agenda kerja tersebut akan dilaksanakan pada Senin, 2 Maret 2026.
Ketua DPRD Salatiga Dance Ishak Palit mengatakan, DPRD Salatiga telah menindaklanjuti aduan masyarakat terkait kenaikan beban pajak kendaraan bermotor. DPRD Salatiga beberapa hari lalu telah melakukan komunikasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah terkait hal itu.
“Sejalan dengan harapan kami, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah membuat kebijakan relaksasi dengan memberikan diskon PKB sebesar 5 persen,” kata Dance, Kamis, 26 Februari 2026.
Dance menegaskan, DPRD terpanggil untuk mencarikan solusi atas keresahan warga.
“Banyak masyarakat mengadu ke kami, sementara kewenangan PKB ada di provinsi. Maka dari itu, kami ke Pemerintah Provinsi. Kami juga akan mencari solusi ke pusat. Prinsipnya ada keseimbangan antara kebutuhan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan kemampuan masyarakat,” imbuhnya.
Menurutnya, kenaikan pajak kendaraan bermotor merupakan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Dalam regulasi itu, pajak kendaraan bermotor yang sebelumnya menjadi kewenangan penuh provinsi, kini dibagi antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota melalui skema opsen.
Di Salatiga, kebijakan tersebut telah ditindaklanjuti melalui Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang mulai diterapkan sejak awal 2025.
“Penerapan opsen ini memang mandatori dari undang-undang. Pemerintah daerah wajib menjalankan. Tetapi dampaknya terhadap masyarakat juga harus kami sikapi secara bijak,” tegas Dance yang juga menjabat Ketua Asosiasi DPRD Kota Seluruh Indonesia (Adeksi).
Dance mengungkapkan, DPRD Salatiga tengah mengkaji sejumlah opsi untuk menekan dampak kenaikan pajak tersebut. Di antaranya evaluasi besaran opsen agar tidak membebani wajib pajak secara signifikan, pemberian relaksasi atau pengurangan sementara, hingga moratorium terbatas pada jenis retribusi tertentu.
Jurnalis: Angga Rosa
Editor: Sekar S































