SALATIGA, Lingkarjateng.id – Satreskrim Polres Salatiga berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis bio solar. Dua orang pelaku pengangkutan ilegal bio solar berhasil dibekuk bersama ratusan liter barang bukti.
Dua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial JS (51), warga Sidorejo, Kota Salatiga, dan DR (56), warga Kota Semarang.
Dalam kasus ini, DR berperan sebagai sopir, sementara JS diduga sebagai pemilik sekaligus pihak yang memerintahkan pengangkutan.
Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Senin malam, 13 April 2026 di Jalan Lingkar Selatan (JLS) Salatiga, tepatnya di wilayah Kecandran, Kecamatan Sidomukti. Lokasi tersebut menjadi titik penindakan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan.
Kapolres Salatiga AKBP Ade Papa Rihi mengatakan, pihaknya langsung bergerak cepat menindaklanjuti laporan tersebut melalui penyelidikan yang dilakukan Satreskrim di bawah pimpinan AKP Radytya Triatmaji Pramana.
“Begitu mendapat informasi, tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti di lokasi,” tegasnya.
Saat dilakukan pemeriksaan di lapangan, petugas mendapati sebuah kendaraan pick up yang digunakan untuk mengangkut BBM bersubsidi. Dari dalam kendaraan tersebut ditemukan 9 jerigen berisi bio solar.
Dari hasil pemeriksaan awal, BBM tersebut diketahui diperoleh dari pemasok yang kini masih dalam penyelidikan. Rencananya, solar subsidi itu akan digunakan untuk operasional mesin bor dalam usaha jasa pembuatan sumur.
Dalam penindakan ini, polisi menyita 9 jerigen plastik berkapasitas 35 liter yang masing-masing berisi sekitar 33 liter Bio Solar. Selain itu, satu unit pick up Daihatsu Grand Max warna hitam turut diamankan sebagai sarana pengangkutan.
Kapolres menegaskan, praktik penyalahgunaan BBM subsidi merupakan pelanggaran serius yang tidak akan ditoleransi. Selain merugikan negara, tindakan tersebut juga berdampak langsung pada masyarakat yang berhak menerima subsidi.
“Ini komitmen kami. Siapa pun yang menyalahgunakan BBM subsidi akan kami tindak tegas,” ujarnya.
Saat ini, Satreskrim Polres Salatiga masih mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan pemasok. Proses penyidikan juga dilakukan dengan berkoordinasi bersama ahli migas dan Jaksa Penuntut Umum guna memperkuat penanganan perkara.
Jurnalis: Angga Rosa
Editor: Sekar






























