PATI, Lingkarjateng.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Pati, Tri Hariyama, bersama sembilan kepala desa di Mapolresta Pati, Rabu, 28 Januari 2026.
Pemeriksaan tersebut terkait kasus dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa (perades) yang menyeret Bupati Pati Sudewo dan tiga kepala desa menjadi tersangka.
Tri hadir di Mapolresta Pati sekitar pukul 10.00 WIB didampingi satu orang staf dari bidang pemerintahan desa. Ia menjalani pemeriksaan selama lebih dari enam jam hingga pukul 16.25 WIB.
Dalam pemeriksaan tersebut, Tri mengaku sempat bertemu dengan Kepala Desa Semampir, Parmono.
“Periksa jam 10.00 WIB saya dengan staf saya. Ketemu Semampir,” ujarnya kepada awak media.
Tri menyampaikan, penyidik KPK mengajukan sejumlah pertanyaan selama proses pemeriksaan berlangsung. Menurutnya, sebagian besar pertanyaan berkaitan dengan regulasi pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati.
“Ya, intinya karena regulasi belum ada, belum berjalan,” jelasnya.
Disinggung terkait penggeledahan yang dilakukan KPK di Kantor Dispermades Pati pada Kamis, 22 Januari 2026 lalu, Tri mengungkapkan bahwa tim penyidik menyita sejumlah dokumen.
“Kertas-kertas,” katanya singkat.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa tim penyidik KPK memanggil 10 orang saksi untuk diperiksa dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati.
“Hari ini Rabu, KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi (TPK) berupa pemerasan dalam pengisian formasi jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan di Jakarta, Rabu, 28 Januari 2026.
Budi menjelaskan, pemeriksaan terhadap para saksi tersebut dilakukan di Polresta Pati.
Adapun 10 saksi yang dipanggil KPK yakni TH selaku Kepala Dinas Permades Kabupaten Pati, WAN selaku Ajudan Bupati Pati, serta YG selaku Camat Jakenan.
Selain itu, turut diperiksa D selaku Kepala Desa Sidoluhur, S selaku Kepala Desa Angkatan Lor, IS selaku Kepala Desa Gadu, S selaku Kepala Desa Tambakharjo, P selaku Kepala Desa Semampir, AS selaku Kepala Desa Slungkep, serta M selaku pihak swasta.
Jurnalis: Lingkarnews Network
Editor: Rosyid
































