JAKARTA, Lingkarjateng.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 10 orang saksi untuk diperiksa dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati yang melibatkan Bupati Pati Nonaktif Sudewo (SDW).
“Hari ini Rabu, KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi (TPK) berupa pemerasan dalam pengisian formasi jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan di Jakarta, Rabu, 28 Januari 2026.
Budi menjelaskan, pemeriksaan terhadap para saksi tersebut dilakukan di Polresta Pati.
Adapun 10 saksi yang dipanggil KPK yakni TH selaku Kepala Dinas Permades Kabupaten Pati, WAN selaku Ajudan Bupati Pati, serta YG selaku Camat Jakenan.
Selain itu, turut diperiksa D selaku Kepala Desa Sidoluhur, S selaku Kepala Desa Angkatan Lor, IS selaku Kepala Desa Gadu, S selaku Kepala Desa Tambakharjo, P selaku Kepala Desa Semampir, AS selaku Kepala Desa Slungkep, serta M selaku pihak swasta.
Sebelumnya, pada 19 Januari 2026, KPK mengonfirmasi telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) ketiga pada tahun 2026 di Kabupaten Pati dan mengamankan Bupati Pati Sudewo.
Selanjutnya pada 20 Januari 2026, KPK membawa Sudewo bersama tujuh orang lainnya ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Pada tanggal yang sama, KPK mengumumkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemkab Pati. Keempat tersangka tersebut yakni Bupati Pati Sudewo (SDW), Kepala Desa Karangrowo Kecamatan Jakenan Abdul Suyono (YON), Kepala Desa Arumanis Kecamatan Jaken Sumarjiono (JION), serta Kepala Desa Sukorukun Kecamatan Jaken Karjan (JAN).
Selain perkara tersebut, KPK juga mengumumkan Sudewo sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.
Jurnalis: Ant
Editor: Sekar S































