BLORA, Lingkarjateng.id – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Blora mengungkapkan pengisian 369 kursi perangkat desa terhambat lantaran alokasi Dana Desa (ADD) tahun ini terpotong hingga puluhan miliar.
Kepala Bidang Pemerintahan Desa DPMD Blora, Wahyu Triatmoko menyebutkan jabatan perangkat desa yang kosong terdiri dari Sekertaris Desa (Sekdes), Kepala Seksi (Kasi), Kepala Urusan (Kaur), hingga Kepala Dusun (Kadus)
“Sekdes ada 17, Kasi 125, Kaur 103, Kadus 124. Kalau ditambah kekosongan Kades (Kepala Desa) menjadi 379, karena ada 10 jabatan kades yang kosong,” terangnya, Rabu, 21 Januari 2026.
Lebih lanjut, ia menyebutkan kekosongan tersebut mayoritas disebabkan aparatur desa yang memasuki masa pensiun serta meninggal dunia.
Sementara itu, Wahyu mengaku belum bisa memastikan apakah pengisian jabatan bisa direalisasikan di tahun anggaran 2026. Sebab, keterbatasan kemampuan keuangan daerah, terutama terkait pembiayaan penghasilan tetap (siltap) perangkat desa. Selain itu, kemampuan fiskal daerah juga mengalami penurunan dalam dua tahun terakhir.
Kondisi tersebut diperparah dengan menurunnya Alokasi Dana Desa (ADD) Kabupaten Blora pada tahun anggaran 2026 yang tercatat sekitar Rp 105 miliar, turun dari Rp 130 miliar pada tahun 2025 atau berkurang sekitar Rp 25 miliar.
“Untuk saat ini belum ada pembahasan lebih lanjut terkait proses pengisian dan penjaringan perangkat desa. Pengisian tetap menjadi perhatian pemerintah daerah, namun masih menunggu kondisi anggaran yang lebih memungkinkan,” kata Wahyu.
Jurnalis: Eko Wicaksono
Editor: Sekar S































