JAKARTA, Lingkarjateng.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memeriksa salah satu pengunjuk rasa di Kabupaten Pati, Jawa Timur, Ahmad Husein, yang sempat mendesak pemakzulan Bupati Pati Sudewo (SDW) namun kemudian berdamai dengan yang bersangkutan. Pemeriksaan itu terkait dugaan aliran uang setelah Sudewo ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikan hal tersebut saat ditanya mengenai kemungkinan pemeriksaan terhadap Ahmad Husein.
“Nah itu juga kami tentu akan dalami,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa malam, 20 Januari 2026.
Sebelumnya, pada 13 Agustus 2025, ribuan warga Pati menggelar unjuk rasa menuntut Sudewo mundur dari jabatannya. Aksi tersebut dipicu pernyataan Sudewo terkait kebijakan kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 250 persen.
Namun, pada 27 Agustus 2025, Sudewo menyatakan tidak memberikan apa pun kepada Ahmad Husein. Pernyataan itu disampaikan setelah Sudewo menjalani pemeriksaan sebagai saksi oleh KPK.
“Enggak. Enggak ada. Enggak kasih apa-apa,” ujarnya.
Kasus dugaan pemerasan yang menjerat Sudewo bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 19 Januari 2026. Sehari kemudian, pada 20 Januari 2026, KPK mengungkapkan telah membawa Sudewo bersama tujuh orang lainnya ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Pada tanggal yang sama, KPK mengumumkan penetapan empat tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati. Keempat tersangka tersebut yakni Bupati Pati Sudewo (SDW), Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan, Abdul Suyono (YON), Kepala Desa Arumanis, Kecamatan Jaken, Sumarjiono (JION), serta Kepala Desa Sukorukun, Kecamatan Jaken, Karjan (JAN).
Selain kasus pemerasan tersebut, KPK juga menetapkan Sudewo sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.
Jurnalis: Ant
Editor: Sekar S






























