PATI, Lingkarjateng.id – Mobil tahanan milik Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati yang membawa terdakwa Supriyono alias Botok dan Teguh Istianto menyerempet sepeda motor saat hendak putar balik di perempatan depan Kantor Pengadilan Negeri (PN) Pati, Rabu, 7 Januari 2025.
Kanit Lakalantas Polresta Pati, IPDA Apri Hermawan, menjelaskan kronologi kejadian bermula saat bus baru keluar dari Kantor PN Pati usai sidang kedua kasus yang menjerat dua komandan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) tersebut.
Saat mikro bus hendak putar balik ke arah timur, disaat yang bersamaan muncul sepeda motor dari arah timur hendak menyebrang ke arah Utara.
“Kendaraan sepeda motor dari timur mau masuk ke gang Sukoharjo atau ke arah Utara. Di saat yang bersamaan berjalan kendaraan mikro bus yang berjalan dari kejaksaan mau putar balik. Tersenggol pas di perempatan. Kami lakukan penyelidikan dulu lebih tepatnya,” ungkap IPDA Apri.
Karena jarak yang terlalu dekat, kecelakaan tak bisa terhindarkan. Alhasil, pengendara sepeda motor yang merupakan seorang wanita terjatuh dan mengalami luka pada bagian tangan dan kaki.
“Mobil kejaksaan yang membawa terdakwa kemudian kontra dengan sepeda motor jenis Honda. Kondisi pengemudi sepeda motor mengalami luka-luka lecet di tangan dan kaki, kemudian untuk memastikan kondisi korban kami lakukan rontgen secara menyeluruh,” katanya.
IPDA Apri mengatakan korban kemudian dievakuasi dan dilakukan perawatan di RS KSH. Sementara itu, pihaknya langsung melakukan penanganan di lokasi laka, termasuk melakukan mediasi menengahi antara pihak PN dengan korban.
“Langsung kami evakuasi dan dibantu ambulance dari RS KSH. Kami bersama keluarga korban sebagai mediator memastikan komunikasi antara keluarga korban dengan kejaksaan berjalan baik,” tandasnya.
Jurnalis: Lingkarnews Network
Editor: Rosyid






























