SALATIGA, Lingkarjateng.id – Polres Salatiga melarang warga melakukan konvoi, terlebih menggunakan kendaraan bermotor yang tidak sesuai standar pabrikan atau ketentuan yang berlaku pada malam pergantian tahun nanti. Polisi akan menindak tegas masyarakat yang berkonvoi dengan kendaraan yang tidak sesuai aturan seperti berknalpot brong.
Selain itu, Polres Salatiga juga mengimbau masyarakat menggelar pesta kembang api dan minuman keras pada malam pergantian tahun nanti. Masyarakat diminta untuk ikut pro aktif dalam menjaga kondusifitas keamanan dan ketertiban kota ini.
Kasi Humas Polda Polres Salatiga Ipda Sutopo menginbau masyarakat jangan euforia dalam melewati malam pergantian tahun.
“Kami berharap masyarakat bisa bijak dalam merayakan tahun baru. Jangan membuat kegiatan perayaan tahun baru yang berlebihan. Jaga kondusivitas keamanan, keselamatan diri sendiri dan orang lain,” katanya, Sabtu, 27 Desember 2025.
Ia menyatakan, Polres Salatiga akan menertibkan masyarakat yang menggelar pesta kembang api saat tahun baru. Langkah ini dilakukan agar perayaan malam pergantian tahun 2025 ke 2026 berjalan dengan tertib, aman dan lancar.
Ipda Sutopo berharap, masyarakat bisa mematuhi ketentuan yang berlaku serta menjaga kondusivitas.
“Kami mohon masyarakat ikut berperan aktif dalam menjaga ketertiban dan keamanan. Saya yakin masyarakat bisa menjaga ketertiban dan keamanan,” ucapnya.
Jurnalis: Angga Rosa
Editor: Sekar S
































