JEPARA, Lingkarjateng.id – Pemerintah Kabupaten Jepara menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu kepada 1.813 pegawai pada Rabu, 17 Desember 2025.
Para pegawai tersebut terdiri 43 guru, 66 tenaga kesehatan, dan 1.704 tenaga teknis.
Bupati Jepara Witiarso Utomo (Mas Wiwit) menyampaikan bahwa penyerahan SK PPPK paruh waktu merupakan salah satu bentuk komitmen pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai.
“Alhamdulillah hari ini kita serahkan SK PPPK paruh waktu sebanyak 1.813 orang,” ungkapnya.
Mas Wiwit menambahkan masih terdapat 88 pegawai untuk formasi guru yang belum terakomodir dan saat ini masih dalam proses pengajuan sebagai PPPK.
Sedangkan untuk gaji PPPK paruh waktu, kata Mas Wiwit, akan disesuaikan dengan gaji yang sebelumnya diterima serta tugas masing-masing pegawai, dengan jaminan adanya peningkatan.
“Untuk gaji menyesuaikan dengan yang diterima sebelumnya dan sesuai beban tugasnya. Yang jelas, pasti ada peningkatan,” terangnya.
Bupati berpesan agar seluruh PPPK paruh waktu menjaga sikap dan integritas sebagai aparatur pemerintahan. Menurutnya, peningkatan status harus diiringi dengan peningkatan kinerja dan etika pelayanan.
“Jangan sampai membawa citra negatif sebagai pegawai pemerintahan. Justru ke depan harus lebih semangat, lebih disiplin, dan lebih bertanggung jawab karena statusnya sudah meningkat,” ujarnya.
Jurnalis: Tomi Budianto
Editor: Ulfa































