JEPARA, Lingkarjateng.id – Ketua DPRD Jepara, Agus Sutisna, mengimbau seluruh pengusaha tambang di Jepara untuk segera menata dan mengurus legalitas operasional tambang mereka. Menurutnya, izin resmi merupakan dasar utama bagi praktik pertambangan yang aman dan tidak menimbulkan kerusakan lingkungan.
Ia menegaskan, legalisasi usaha tidak hanya berkaitan dengan administrasi, tapi juga soal komitmen menjaga kelestarian alam.
“Kami ingin para pengusaha tambang mematuhi aturan serta menjalankan kewajiban reklamasi dan rehabilitasi. Legalitas harus dipenuhi agar kegiatan tambang membawa manfaat tanpa meninggalkan kerusakan,” ucapnya.
Ia menilai proses perizinan perlu dibuat lebih sederhana untuk mendorong pelaku usaha beralih ke jalur legal. Namun kemudahan tersebut, lanjutnya, tetap harus dibarengi pengawasan ketat demi mencegah eksploitasi berlebihan. Selain itu, kolaborasi antarinstansi menjadi kunci agar penertiban tambang ilegal tidak hanya bersifat sementara.
“Perlu sinergi Dinas ESDM, kepolisian, kejaksaan, hingga TNI. Pengawasan lapangan juga harus didukung anggaran agar penegakan hukum berjalan optimal,” tegasnya.
Agus berharap pembenahan sektor pertambangan dapat mendorong Pendapatan Asli Daerah sekaligus menjaga lingkungan tetap lestari. Dengan tambang yang legal dan terkontrol, kesejahteraan masyarakat di sekitar wilayah tambang juga diharapkan meningkat.
Jurnalis: Tomi Budianto
Editor: Sekar S
































