KENDAL, Lingkarjateng.id – Selain pengendalian pencemaran air, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kendal juga melakukan pemantauan kualitas udara ambien serta emisi sumber bergerak atau kendaraan dan tidak bergerak atau industri.
Sekretaris DLH Kendal, Syaiful Huda, menjelaskan pemantauan kualitas udara dilaksanakan untuk mengevaluasi kualitas udara di lingkungan terbuka, seperti permukiman, daerah transportasi, atau kawasan industri.
“Ada empat titik pantau yang kita lakukan secara berkala, yaitu kantor Kecamatan Weleri mewakili perkantoran, kantor Kecamatan Ringinarum mewakili kawasan transportasi, perumahan Grand Citramas Regency mewakili pemukiman dan kantor Kecamatan Kaliwungu mewakili kawasan industri,” jelasnya, Kamis, 30 Oktober 2025.
DLH Kendal Awasi Ketat Pengelolaan Limbah B3 Industri dan Fasilitas Kesehatan
Hasil pemantauan selanjutnya dilaporkan kepada Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup untuk perhitungan Indeks Kualitas Udara (IKU).
Pemantauan kualitas udara ambien juga dilaksanakan secara otomatis dan realtime dengan alat AQMS yang dibangun di workshop DPUPR di Kelurahan Tunggulrejo, Kecamatan Kendal.
Sementara Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup DLH Kendal, Hidayat Edi Nugroho, menambahkan bahwa pemantauan emisi sumber bergerak atau kendaraan saat ini dilaksanakan oleh Dinas Perhubungan.
Sementara untuk pemantauan emisi sumber tidak bergerak atau industri sampai saat ini belum dilaksanakan karena keterbatasan petugas, perlengkapan, maupun anggaran.
Namun, Edi menegaskan untuk memperbaiki kualitas udara, DLH Kendal menggencarkan gerakan penghijauan dengan pengadaan bibit tanaman dan kegiatan penanaman rutin maupun seremonial.
“Kami juga rutin memberikan edukasi dan sosialisasi diantaranya melalui peringatan Hari Lingkungan Hidup, pemasangan MMT, dan pembuatan leaflet,” tutupnya.
Jurnalis: Anik Kustiani
Editor: Ulfa






























