PATI, Lingkarjateng.id – Pansus Hak Angket Kebijakan Bupati Pati Sudewo membeberkan jadwal agenda kerja jelang rapat paripurna final penyampaikan hasil laporan.
Teguh Bandang Waluyo selaku Ketua Pansus menyatakan bahwa rapat lanjutan dilakukan secara internal bersama sejumlah narasumber termasuk Bupati Sudewo.
“Hari ini kami pansus internal termasuk pembahasan hasil temuan-temuan kemarin. Setelah itu nanti akan ada kesimpulan sebelum kami paripurnakan. Target paripurna akhir bulan ini, kami juga melihat perkembangan dulu,” ungkapnya, 15 Oktober 2025.
Ia pun menargetkan Pansus akan memaksimalkan rapat internal hingga tanggal 27 Oktober 2025 sebelum pengajuan rapat paripurna ke pimpinan.
“Jadwal internal mulai besok sore sampai tanggal 27 sudah selesai, tapi itu tertutup. Semua kita bahas ada 11 item, tetapi yang kita bahas yang kita undang,” imbuhnya.
Tetapi, pihaknya menyatakan Pansus akan melakukan konsultasi terlebih dahulu bersama tim ahli mengenai hasil kerja mereka. Sehingga, kata dia, tidak bisa dipungkiri apabila jadwal akan lebih cepat atau mundur sesuai target.
“Kita simpulkan kita konsulkan ke tim ahli kami. Setelah itu, kita kirim ke paripurna. Nah paripurna kapan? Kami berharap akhir bulan, nah tanggalnya menyesuaikan mas setelah petunjuk Pak Ali (Ketua DPRD Pati/red),” terangnya.
Sebelumnya, Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) menuntut kejelasan jadwal pelaksanaan rapat paripurna lanjutan.
Koordinator AMPB Teguh Istianto bahkan menemui langsung Ketua Pansus Hak Angket Teguh Bandang Waluyo di kantor DPRD Pati.
“Kita kesini supaya ada jadwal yang kira-kira tanggal ini. Jadi kita sosialisasi ke warga, ini kebetulan juga warga bekerja dan warga luar kota kan ingin ikut mengawal,” kata dia menghadap Bandang.
Jelang Final, Pansus Hak Angket DPRD Pati Berencana Konsultasi ke Mahfud MD
AMPB Mengaku Kecewa
Namun saat ditemui wartawan, Teguh Istianto mengaku kecewa lantaran DPRD tidak memaksimalkan waktu 60 hari kerja untuk mengorek kebijakan bupati. AMPB yang telah menemui sejumlah petinggi Pansus mendorong agar DPRD bisa bekerja maksimal dalam memakzulkan bupati.
“Kami menyayangkan, Pansus kan 60 hari kerja. Kami mendorong ada waktu longgar jangan mepet, kalau bisa sebelum 60 hari sudah selesai. Mereka saat ini masih merumuskan hasil sidang pansus,” kata Teguh, Rabu, 15 Oktober 2025.
Nantinya setelah paripurna Pansus Hak Angket, AMPB juga berencana akan mengawal penyerahan dokumen hasil pansus ke Mahkamah Agung (MA). Pengawalan ini dinilai Teguh sangat penting agar proses Pemakzulan ini berjalan sesuai dengan keinginan masyarakat Pati.
Selain itu, pihak AMPB juga berencana kembali mendatangai kantor KPK RI guna mempertanyakan sejauh mana proses pemeriksaan keterlibatan bupati Sudewo atas dugaan kasus korupsi PJKA.
“Kita akan kawal sidang paripurna, hasilnya bagaimana kita kawal sampai Jakarta. Kita kawal di MA dan menagih janji KPK terkait proses hukum. Kita rencanakan setiap kecamatan ada perwakilan lima orang, kita ingin yang ke jakarta itu mewakili Kabupaten Pati,” tandasnya.
Jurnalis: Lingkar Network
Editor: Sekar S

































