PATI, Lingkarjateng.id – Pansus Hak Angket DPRD Kabupaten Pati terkait kebijakan Bupati Pati Sudewo berencana konsultasi dengan ahli hukum, Mahfud MD.
Ketua pansus, Teguh Bandang Waluyo, mengatakan rencana konsultasi dilakukan sebelum dokumen hasil sidang pansus yang sudah berjalan diserahkan ke Mahkamah Agung (MA).
“Kita akan undang ahli lagi, kita konsultasi sama Prof Mahfud MD,” ungkapnya, Rabu, 15 Oktober 2025.
Hingga pertengahan Oktober, pansus belum menggelar sidang lagi. Dua sidang terakhir pansus memanggil Bupati Pati Sudewo pada 2 Oktober, kemudian Wakil Bupati Risma Ardhi Chandra dan Pj Sekda Riyoso pada 3 Oktober.
Usai Panggil Bupati Pati Sudewo, Pansus Jadwalkan Rapat Hak Angket Pekan Depan
Saat ini, kata Bandang, pansus masih melakukan rapat internal hasil sidang dengan sejumlah narasumber.
Setelah itu, pansus akan melakukan rapat paripurna terkait hasil pansus yang telah bekerja selama kurang lebih dua bulan.
“Hari ini kami pansus internal termasuk pembahasan hasil temuan-temuan kemarin. Setelah itu nanti akan ada kesimpulan sebelum kami paripurnakan. Target paripurna akhir bulan ini, kami juga melihat perkembangan dulu,” tambahnya.
Berbeda dengan sidang pansus yang digelar terbuka, rapat internal pansus dilakukan secara tertutup mulai Kamis, 16 Oktober 2025.
“Jadwal internal mulai besok sore sampai tanggal 28 sudah selesai, tapi itu tertutup. Semua kita bahas ada 11 item, tetapi yang kita bahas yang kita undang,” tandasnya.
Jurnalis: Lingkar Network
Editor: Ulfa

































