PATI, Lingkarjateng.id – Warga Desa Gadingrejo, Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati digegerkan dengan penemuan seorang warga setempat yang tewas di area persawahan, Jumat pagi, 3 Oktober 2025 sekitar pukul 06.00 WIB. Korban yang diketuai bernama Abdul Kholiq (51) diduga tewas akibat sengaja aliran listrik yang dipasang sendiri untuk membasmi tikus di sawahnya sendiri.
Kapolresta Pati melalui Kapolsek Juwana, AKP Mudofar menjelaskan, peristiwa tersebut pertama kali diketahui oleh dua warga, Sentono (68) dan Sutopo (40), saat hendak menuju sawah sekitar pukul 06.20 WIB. Mereka terkejut melihat korban sudah dalam keadaan tidak berdaya di tengah sawah.
“Saksi bersama warga lain kemudian membawa korban ke RS Budi Agung Juwana. Namun, setibanya di rumah sakit sekitar pukul 06.40 WIB, korban sudah dinyatakan meninggal dunia oleh dokter piket,” ungkap Kapolsek.
Hasil pemeriksaan dokter, diketahui korban tewas karena sengatan listrik dengan luka bakar pada tangan bagian kiri.
“Hasil pemeriksaan medis menunjukkan korban mengalami luka bakar di tangan kiri sepanjang 9 cm, tanpa ada tanda-tanda kekerasan lain. Jadi kematian murni akibat sengatan listrik,” terang AKP Mudofar.
Polisi yang datang langsung melakukan olah TKP sekaligus mengamankan barang bukti.
“Barang bukti berupa kabel dan kawat yang dialiri listrik di sawah korban sudah diamankan untuk kepentingan penyelidikan,” tambahnya.
Pihak keluarga menolak dilakukan autopsi, dan mengikhlaskan kepergian korban.
Lebih lanjut, Kapolsek mengingatkan warga agar tidak menggunakan aliran listrik sebagai jebakan hama di area pertanian.
Jurnalis: Lingkar Network
Editor: Sekar S

































