KAB. SEMARANG, Lingkarjateng.id – Lima perangkat desa di Desa Papringan, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Semarang, menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dana program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2020.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Semarang, Ismail Fahmi, mengatakan bahwa pihaknya telah memeriksa lima Perangkat Desa Papringan yang terdiri dari kepala desa hingga bendahara sebagai saksi pada Senin malam, 28 Juli 2025.
Usai dilakukan pemeriksaan dan penyidikan, kata Ismail, diperoleh bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan kelima saksi yaitu ST, BS, SW, SP, dan YS, menjadi tersangka dalam perkara tersebut.
“Masing-masing tersangka memiliki perannya masing-masing, seperti ST ini merupakan Kepala Desa Papringan di tahun 2019 sampai saat ini, dan ST juga sebagai Pembina Panitia PTSL tahun 2020, kemudian BS ini merupakan Ketua Panitia PTSL tahun 2020 yang juga bertugas sebagai penanggung jawab atas pelaksanaan program PTSL di tahun 2020 di Desa Papringan,” jelasnya.
“Kemudian peran masing-masing tersangka lainnya, yaitu tersangka SP ini bertugas sebagai Bendahara PTSL yang bertanggung jawab atas pengelolaan dana PTSL Tahun 2020 di Desa Papringan. Lalu, tersangka SW ia merupakan Anggota PTSL yang terbukti tidak menyetorkan seluruh biaya yang tersangka terima dari warga masyarakat yang mengajukan Program PTSL Tahun 2020 kepada tersangka SP sebagai Bendahara PTSL,” sambungnya.
Ismail menjelaskan bahwa tersangka SW diketahui tidak menyetorkan uang senilai Rp 85.750.000 kepada bendahara PTSL, tapi justru digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya.
“Tersangka YS, ia juga merupakan Anggota Panitia PTSL Tahun 2020 di Desa Papringan, yang juga tidak menyetorkan seluruh biaya PTSL sebesar Rp 59.500.000. Selain itu, tersangka YS juga meminjam uang kepada tersangka SP selaku Bendahara PTSL sebesar Rp 19.750.000, dan juga meminjam kepada anggota PTSL lainnya sebesar Rp 13.500.000,” katanya.
Berdasarkan laporan hasil audit investigasi Inspektorat Daerah Kabupaten Semarang pada tanggal 11 Desember 2024, terdapat dugaan pelaksanaan PTSL tahun 2020 di Desa Papringan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Yaitu dengan rincian untuk biaya persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis (PTSL) tahun 2020 dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp 855.246.014, kemudian untuk penerimaan biaya perubahan identitas objek pajak bersamaan dengan pelaksanaan PTSL Desa Papringan di Kecamatan Kaliwungu dalam kurun waktu tahun 2019 hingga 2024 sebesar Rp 52.150.000,” jelasnya.
Ismail menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 65 Tahun 2018 tentang Pembebanan Biaya Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Kabupaten Semarang, telah ditentukan biaya yang diperlukan untuk persiapan pelaksanaan PTSL sebesar Rp 150.000.
Namun, para tersangka justru membebankan biaya Rp 500.000 bagi pemohon yang warga Desa Papringan. Sementara pemohon yang ber-KTP di luar Desa Papringan dikenakan biaya Rp 750.000.
Perbuatan tersangka SN, BS, SP, SW, dan YS tersebut mengakibatkan kerugian sebesar Rp 907.396.014.
“Kerugian ini adalah kerugian yang dialami warga Desa Papringan yang telah mengajukan permohonan pada program tersebut,” kata Ismail.
Masing-masing tersangka dijerat Pasal Primair Pasal 12 Huruf E Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Subsidair Pasal 11 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujar Ismail.
“Selanjutnya para tersangka ini dilakukan penahanan di Lapas Kelas II A Ambarawa dan Rutan Salatiga 20 hari terhitung sejak tanggal 28 Juli 2025, sampai dengan 16 Agustus 2025,” pungkasnya.
Jurnalis: Hesty Imaniar
Editor: Rosyid






























