BATANG, Lingkarjateng.id – Kejaksaan Negeri (Kejarai) Batang menetapkan Kepala Desa (Kades) Mojotengah berinisial D sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana desa senilai Rp 235,35 juta.
Kepala Kejari Batang, Efi Paulin Numberi, menyampaikan bahwa dugaan korupsi oleh D berawal pada Juli 2024 saat Pemerintah Desa (Pemdes) Mojotengah mendapat dana kegiatan pembangunan sarana dan prasarana air bersih yang bersumber dari dana bantuan provinsi (banprov) dan dana desa.
“Kami menetapkan Kades Mojotengah sebagai tersangka korupsi dana desa. Total kerugian negara yang ditimbulkan sekitar Rp235,35 juta,” kata Efi di Batang pada Selasa, 22 Juli 2025.
Efi menjelaskan modus D dalam kasus penyelewengan dana desa tahun anggaran 2024 itu dengan meminta uang dari pelaksana kegiatan anggaran (PKA) setelah anggaran desa dicairkan oleh bendahara desa.
“Uangnya digunakan untuk kebutuhan pribadi dan sebagian lagi untuk menutup kegiatan desa yang dananya lebih dulu dipakai oleh tersangka,” katanya.
Ia yang didampingi Kepala Seksi Intelijen Dipo Iqbal mengatakan kasus ini terungkap setelah ada laporan dari masyarakat terkait penggunaan dana desa yang tidak transparan.
Atas laporan tersebut, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah pihak.
Dari hasil penyelidikan menunjukkan adanya aliran dana yang tidak sesuai peruntukannya dan ditemukan bukti bahwa dana digunakan untuk keperluan pribadi oleh tersangka.
“Tindakan seperti ini sangat merugikan masyarakat desa. Transparansi dan akuntabilitas adalah kunci dalam pengelolaan dana publik khususnya dana desa,” katanya.
Ia mengatakan penanganan kasus ini merupakan bagian dari komitmen kejaksaan dalam penegakan hukum.
“Kami ingin menunjukkan bahwa kejaksaan hadir sebagai lembaga yang memberikan kepastian hukum, menjawab harapan masyarakat, dan tidak ragu menindak siapa pun yang menyalahgunakan kewenangan,” katanya.
Ia berharap pengungkapan kasus ini menjadi sebuah peringatan bagi seluruh kepala desa agar tidak bermain-main dengan dana desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
“Ini adalah bentuk edukasi sekaligus peringatan. Penegakan hukum akan kami jalankan dengan profesional dan berdasarkan aturan yang berlaku,” katanya.
Jurnalis: Ant/Fahri Akbar
Editor: Rosyid
































