Pati (lingkarjateng.id) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pati mencatat sebanyak 73 kasus kebakaran telah terjadi di wilayahnya sepanjang periode Januari hingga Juli 2026. Angka tersebut menunjukkan adanya peningkatan dibandingkan semester pertama pada 2025 yang mencatatkan 70 kasus.
Dimintai konfirmasi, Kepala Bidang Pemadam Kebakaran dan Perlindungan Masyarakat (Damkar Linmas) Satpol PP Kabupaten Pati, Dwi Prasetyo, mengungkapkan dari 21 kecamatan yang ada, Kecamatan Pati Kota menduduki urutan tertinggi kejadian kebakaran.
“Januari sampai Juli di 21 kecamatan sudah ada 73 kasus kebakaran, dari yang mendominasi urutan terbanyak Pati (17 kasus), kedua Kayen (9 kasus), ketiga Winong (7 kasus). Kalau dibandingkan 2025 kurang lebih 70,” ungkap Dwi saat dihubungi, Jumat 21 Agustus 2026.
Dwi menjelaskan peristiwa kebakaran yang melahap objek mulai dari permukiman, kandang ternak, hingga area perkebunan sebagian besar dipicu oleh faktor kelalaian manusia (human error).
Aktivitas seperti pembakaran sampah, pembukaan lahan tebu yang tertiup angin kencang, hingga kelalaian di area dapur (pawon) dan pembakaran perapian kandang menjadi penyebab utama merambatnya api.
Kesiapsiagaan dan Pembagian Tugas
Untuk menanggulangi ancaman si jago merah, Satpol PP Kabupaten Pati mengagendakan kesiapsiagaan 24 jam dengan mengandalkan 42 personel dan 6 unit armada. Petugas tersebut disiagakan di Pos Komando (Posko) Kecamatan Pati, Kayen, Juwana, serta Kantor Satpol PP Pati.
Terkait operasional di lapangan, Dwi menerangkan adanya pembagian tugas pokok dan fungsi (tupoksi) antara Damkar Satpol PP dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pati.
“Prinsipnya Damkar Satpol PP mengatasi kebakaran rumah atau bangunan, sementara kebakaran hutan dan lahan (karhutla) merupakan wewenang BPBD. Namun dalam praktiknya, kami tetap berkoordinasi dan turun membantu jika terjadi kebakaran lahan,” ujar Dwi.
Selain penanganan darurat dan aksi non-kebakaran, Bidang Damkar Linmas juga gencar mengedukasi masyarakat, instansi pemerintah, sekolah, hingga sektor swasta guna meminimalkan risiko potensi kebakaran.
Memasuki puncak musim kemarau pada Agustus dan September yang ditandai suhu terik, masyarakat diimbau meningkatkan kewaspadaan.
Warga diminta tidak meninggalkan perapian atau pembakaran sampah tanpa pengawasan, tidak membuang puntung rokok sembarangan, serta menyalakan api hanya untuk kebutuhan mendesak.***
Editor : Redaksi































