KENDAL, Lingkarjateng.id – Keluarga nelayan Desa Sendang Sikucing, Kecamatan Rowosari, Kabupaten Kendal menerima klaim asuransi nelayan Rp 12 juta dari Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kendal.
Klaim asuransi nelayan diberikan kepada Fiqi, ahli waris dari nelayan Sarjono yang meninggal dunia usai mengalami kecelakaan laut.
Kepala DKP Kendal, Hudi Sambodo berharap, penyerahan klaim bantuan asuransi nelayan ini dapat membantu perekonomian ahli waris bagi nelayan yang meninggal dunia.
“Asuransi untuk nelayan Kendal ini dapat melindungi kepentingan nelayan, yang bertujuan untuk keberlanjutan sumberdaya ikan dan keberlanjutan usaha kelautan dan perikanan,” terang Hudi.
Ia berpesan kepada para nelayan yang belum memiliki Kartu Asuransi Nelayan agar segera mendaftarkan secara mandiri supaya mendapatkan bantuan pembayaran premi asuransi.
“Saat ini ada 1.200 nelayan yang dibantu dibayarkan premi. Yaitu dari DKP Jawa Tengah untuk 500 nelayan, dari KKP untuk 400 nelayan dan sisanya ditanggung Bank Jateng, BSI, RS Charly Semarang dan lainnya,” jelasnya.
Sementara itu, Fiqi selaku penerima klaim asuransi mengaku sangat bersyukur atas klaim asuransi yang diberikan atas nama orang tuanya yang meninggal dalam kecelakaan laut.
“Kami ucapkan terima kasih Kepada Dinas Kelautan dan Perikanan Kendal. Klaim asuransi ini sangat bermanfaat bagi kami,” ungkapnya. (Lingkar Network | Arvian Maulana – Koran Lingkar)