KAB. SEMARANG, Lingkarjateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang siap memfasilitasi percepatan pembentukan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih di wilayah setempat.
Bupati Semarang, Ngesti Nugraha, mengungkapkan bahwa pembentukan Koperasi Desa Merah Putih akan didampingi secara langsung oleh organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Selain itu, pihaknya juga akan membantu dalam pembuatan akta notaris koperasi tersebut.
“Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih ini memang difasilitasi, dan pendampingannya langsung di bawah Dispermasdes dan Diskumperindag,” katanya pada Kamis, 24 April 2025.
Untuk menyukseskan program yang dicanangkan pemerintah pusat itu, Ngesti meminta perangkat desa di Kabupaten Semarang agar segera melaksanakan musyawarah desa khusus (musdesus).
Ia pun menginstruksikan agar pengurus Koperasi Desa Merah Putih diisi oleh orang-orang profesional dan memiliki integritas tinggi.
“Jangan sampai di kemudian hari muncul permasalahan untuk masyarakat,” katanya.
Terkait anggaran, Ngesti mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu instruksi dari Ikatan Notaris Indonesia (INI).
“Kami masih menunggu dari Ikatan Notaris Indonesia, ini untuk menentukan besaran nilainya,” tukasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Koperasi, Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskumperindag) Kabupaten Semarang, Purwadi, mengatakan bahwa pelaksanaan pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Kabupaten Semarang secara prinsip sudah siap.
“Bahkan kami sudah mensosialisasikan baik di desa dan kelurahan soal rencana pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih ini, termasuknya melaksanakan musyawarah desa khusus, artinya sudah tersosialisasikan ke masyarakat,” katanya.
Purwadi mengatakan bahwa saat ini sudah ada dua desa di Kabupaten Semarang yang memiliki Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih ini, yaitu di Desa Lerep, Kecamatan Ungaran Barat, dan Desa Wringin Putih yang ada di Kecamatan Bergas.
“Bahkan anggota pendirinya pun sudah ada, dan memang hanya tinggal melengkapi berkas-berkas persyaratan lainnya,” ujarnya.
Untuk notaris, Purwadi menerangkan bahwa saat ini Diskumperindag masih menunggu instruksi lanjutan dari Bupati Semarang.
“Data terakhir jumlah notaris yang ada di Bapak Bupati Semarang jumlahnya ada 52 notaris yang siap mengawal pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Kabupaten Semarang, termasuknya soal anggaran ini rencananya akan menggunakan Anggaran Tak Terduga (ATT) APBD Kabupaten Semarang,” bebernya.
Pihaknya menargetkan musdesus pembentukan Koperasi Desa Merah Putih sudah mulai dilaksanakan pada bulan Mei di desa maupun kelurahan se-Kabupaten Semarang.
Nantinya, berkas pembentukan koperasi hasil musdesus akan disampaikan ke notaris untuk mengurus perizinannya.
“Berkas-berkas terkait persyaratan dan kelengkapan pembentukan atau pendirian koperasi ini termasuk tamplate-nya sudah kami siapkan semuanya dari Diskumperindag, tinggal nanti dari desa dan kelurahan mengunduh dan disesuaikan kondisi masing-masing desa dan kelurahan,” katanya.
“Dan di pertengahan bulan Juni, kami harap sudah selesai semua terkait perizinan ini, dan persyaratan itu sudah sampai di Kemenkumham,” pungkasnya. (Lingkar Network | Hesty Imaniar – Lingkarjateng.id)