KENDAL, Lingkarjateng.id – Anggota DPRD Kendal mendesak Bupati dan Kapolres Kendal agar mengambil tindakan tegas dan segera menertibkan pengusaha galian C. Hal itu lantaran aktivitas tambang galian semakin meresahkan dan menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan dan masyarakat.
Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPRD Kendal, Abdul Syukur, mengatakan bahwa aktivitas galian C telah menimbulkan dampak negatif antara lain, kerusakan lingkungan daerah resapan, kerusakan infrastruktur jalan, mengganggu kelancaran lalu lintas, dan polusi udara.
Ia menilai aktivitas galian juga telah mengeksploitasi wilayah hulu dengan mengabaikan kelestarian lingkungan dan hanya mengeruk keuntungan.
“Sehingga telah menyebabkan bencana longsor di wilayah pegunungan, bencana banjir yang semakin luas di daerah Kendal bagian bawah dan sedimentasi di aliran sungai serta pantai,” ujar Abdul Syukur pada Kamis, 24 Agustus 2025.
Menurutnya, kondisi tersebut menjadi fenomena yang terus dipertontonkan di Kabupaten Kendal. Pasalnya, banyak pengusaha galian C melaksanakan aktivitasnya untuk memenuhi kebutuhan pembangunan di KEK (Kawasan Ekonomi Khusus) yang merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN).
“Jadi seakan sulit dikendalikan oleh pemerintah daerah dan bahkan disinyalir keberanian pengusaha galian C semakin bertambah karena diduga dibekingi ‘orang kuat’,” ungkap Abdul Syakur yang juga Wakil Ketua Komisi B DPRD Kendal.
Lebih lanjut, Abdul Syukur, menyebut kontribusi galian C terhadap pendapatn daerah sangatlah kecil, sehingga menimbulkan banyak kecurigaan.
Ia menambahkan, dari hasil pantauan di lapangan ditemukan ada perusahaan galian C yang mengantongi izin dan banyak juga yang tidak berizin dan sama-sama melakukan penambangan.
“Bahkan dalam beberapa bulan terakhir truk tambang ukuran jumbo maupun ukuran standar semakin bertambah banyak berlalu-lalang mengangkut galian C dan sangat meresahkan masyarakat,” tandas Abdul Syukur.
Oleh karena itu, dirinya meminta kepada Bupati dan Kapolres Kendal untuk segera memanggil dan membina para pengusaha tambang yang berizin agar menjaga kelestarian lingkungan dan memenuhi standar operasional.
“Kami juga meminta Bupati dan Kapolres melarang penggunaan truk jumbo yang melebihi tonase karena merusak infrastruktur jalan dan mengganggu lalu lintas, memastikan para pengusaha galian C dapat memelihara dan memperbaiki jalan rusak di ruas jalan yang dilewati truk galian C,” tegas Abdul Syukur.
Ia juga meminta agar Pemkab Kendal memastikan pengusaha tambang dapat memenuhi kewajiban membayar pajak sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.
“Serta melarang pengusaha galian C yang tidak berizin melakukan aktivitas penambangan hingga memiliki izin. Hal ini kami sampaikan sebagai jembatan aspirasi masyarakat yang merasa resah dan tidak nyaman terhadap dampak kegiatan galian C di kabupaten Kendal,” pungkasnya. (Lingkar Network | Arvian Maulana – Lingkarjateng.id)