BLORA, Lingkarjateng.id – Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida) Blora mengungkapkan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora pernah mengajukan kepemilikan lahan jalan di kawasan hutan pada tahun 2023.
“Tahun 2023 pernah kita minta (pengajuan kepemilikan lahan jalan yang ada di kawasan hutan) ke Kementerian Kehutanan pada PPKH tahap satu,” ujar Plt. Kepala Bapperida Blora, Mahbub Junaidi, melalui keterangan tertulis pada Sabtu, 19 April 2025.
Namun, kata Mahbub, usulan itu ditolak oleh Kementerian Kehutanan yang berujung pada perjanjian Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).
Ia mengungkapkan bahwa pada permohonan alih status lahan tahun 2023, permohonan yang disetujui oleh Kementerian Kehutanan adalah peruntukan makam yang dekat dengan tempat tinggal masyarakat. Namun, untuk jalan tidak disetujui.
“Kalau satu kesatuan dengan lingkungan masyarakat diperbolehkan. Kalau membelah kawasan hutan nanti hutannya bolong-bolong, itu alasan dari kementrian,” terangnya.
Terkait pembangunan jalan dalam PPKH, Mahbub menjelaskan bahwa Pemkab Blora hanya memiliki aset konstruksi, namun lahannya tetap dimiliki kementerian.
“Kita (Pemkab) hanya memiliki konstruksi jalan. Lahan jalan di kawasan hutan, tetap milik Kementerian Kehutanan,” ujarnya.
Sebagai informasi, saat ini Pemkab Blora melalui Bapperida sedang melakukan pendataan seluruh jalan kabupaten yang melintasi kawasan hutan.
Nantinya, seluruh jalan yang ada di kawasan hutan yang ada di Kabupaten Blora akan diusulkan ke Kementrian Kehutanan untuk perjanjian kerja sama PPKH.
Hal itu menyusul adanya niat dari Pemkab Blora untuk pembangunan ruas jalan di seluruh kecamatan menggunakan dana pinjaman sebesar Rp 215 miliar. (Lingkar Network | Eko Wicaksono – Lingkarjateng.id)