KENDAL, Lingkarjateng.id – Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari membrntuk Tim Percepatan Pembangunan Daerah (TP2D) untuk mewujudkan berbagai program pembangunan di Kendal.
Pembentukan TP2D tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 100.3.3.2/92/2025 tertanggal 17 Maret 2025.
Dalam SK Bupati tersebut tercantum nama-nama mantan pejabat publik, akademisi, praktisi, dan juga tokoh Masyarakat, di antaranya sebagai Ketua TP2D yakni Don Murdono yang pernah menjabat sebagai Bupati Sumedang selama dua periode sebagai ketua.
Kemudian wakil ketua ada Bambang Dwiyono yang pernah menjabat sebagai Sekda Kendal; Iwan Leksono ditunjuk sebagai sekretaris; Agus Nurudin ditunjuk sebagai anggota Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Penguatan Demokrasi.
Selanjutnya, Bintang Yudha Daneswara sebagai anggota Bidang Infrastruktur Pembangunan Berkelanjutan dan Kesejahteraan Rakyat. Serta almarhum Tavip Purnomo sebagai anggota Bidang Pemerintahan, Ekonomi, Sosial dan Budaya.
TP2D ini dibentuk Pemerintah Kabupaten Kendal sebagai tenaga ahli profesional dan independen non perangkat daerah yang membantu Bupati dalam rangka percepatan pembangunan daerah Kabupaten Kendal.
Ketua TP2D, Don Murdono, menyampaikan TP2D mempunyai sejumlah misi yang harus dilaksanakan. Pertama adalah mengidentifikasi berbagai hambatan yang menghalangi percepatan pembangunan dan mencari solusi yang efektif.
“Misi kedua adalah meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui inovasi dan efisiensi dalam tata kelola pemerintahan. Ketiga, mendorong peningkatan partisipasi masyarakat dalam proses pembangunan melalui sosialisasi dan pemberdayaan,” terang Don Murdono.
Selanjutnya TP2D bertugas mengoptimalkan penggunaan sumber daya daerah untuk mendukung pembangunan yang berkelanjutan.
“Misi yang kelima adalah meningkatkan daya saing daerah melalui pengembangan infrastruktur, sumber daya manusia, dan ekonomi lokal,” tambahnya.
Ia berharap, melalui TP2D ini permasalahan yang dihadapi Pemkab Kendal di era kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati, Dyah Kartika Permanasari dan Benny Karnadi dapat diselesaikan dan percepatan pembangunan daerah dapat terlaksana dengan baik sehingga dapat mewujudkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kendal.
Senada, Wakil Ketua TP2D Bambang Dwiyono menegaskan TP2D berkomitmen sebagai tim yang efektif dan inovatif dalam mempercepat pembangunan daerah guna mencapai kesejahteraan masyarakat yang berkelanjutan.
“TP2D yang ditandai dengan SK Bupati ini berkomitmen untuk memaksimalkam potensi yang ada dan konsisten dalam mengawal visi misi Bupati dan Wakil Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari dan Benny Karnadi demi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kendal,” tegasnya.
Sementara, Sekretaris TP2D Kabupaten Kendal, Iwan Leksono mengatakan, TP2D berperan aktif untuk membantu pemerintah dalam merumuskan kegiatan mengawasi visi misi dan mengkaji berbagai permasalahan serta potensi tantangan pembangunan yang ada di daerah.
“Jadi TP2D ini dibentuk oleh Pemkab Kendal untuk mempercepat pembangunan. Kami dibentuk secara resmi dan ditetapkan dalam surat keputusan Bupati Kendal Nomor 100.3.3.2/92/2025 yang ditanda tangani bupati pada 17 Maret 2025,” terang Iwan.
Ia menegaskan TP2D bertugas merumuskan kegiatan dan mengevaluasi, serta memberikan masukan-masukan dan mengkaji berbagai hal permasalahan dan potensi tantangan pembangunan yang ada di Kabupaten Kendal. (Lingkar Network | Arvian Maulana – Lingkarjateng.id)