PEKALONGAN, Lingkarjateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan menanggapi pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam rapat paripurna yang digelar pada Kamis, 22 Mei 2025.
Ketiga Raperda yang dibahas mencakup Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029, Pengarusutamaan Gender, serta Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak.
Menanggapi Fraksi PKB yang menyoroti pemerataan pembangunan, Wakil Bupati (Wabup) Pekalongan, Sukirman, menegaskan bahwa Pemkab Pekalongan berkomitmen menjalankan pembangunan secara adil dan merata sesuai dengan visi RPJMD.
“Pembangunan akan disesuaikan dengan potensi dan kebutuhan wilayah, baik pesisir, perkotaan, maupun pegunungan,” ujarnya dalam rapat paripurna pada Kamis, 22 Mei 2025.
Menjawab Fraksi PPP, ia memaparkan strategi peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan, termasuk penyediaan sarana memadai, peningkatan kapasitas SDM, dan pemerataan layanan.
Di bidang ekonomi, kelompok rentan akan diberdayakan melalui pelatihan, program padat karya, serta perluasan akses pasar dan permodalan.
“Akses terhadap permodalan dan pasar akan diperluas untuk memastikan kelompok rentan dapat berpartisipasi aktif dalam aktivitas ekonomi,” jelasnya.
Fraksi PAN yang menyoroti kemiskinan ekstrem, khususnya di wilayah selatan, dijawab dengan penjelasan bahwa Pemkab telah menetapkan lokus kemiskinan dan bersinergi dengan berbagai pihak, termasuk desa, dunia usaha, hingga perguruan tinggi.
Terkait kemandirian pembiayaan daerah yang disoroti Fraksi PDI Perjuangan, Sukirman mengatakan pihaknya akan mengupayakan peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) sesuai potensi yang ada.
“Serta koordinasi intensif dengan pusat dan provinsi terkait dana transfer ke daerah,” sambungnya.
Untuk Raperda Pengarusutamaan Gender, Sukirman menjawab Fraksi Golkar dengan sejumlah strategi, mulai dari edukasi masyarakat hingga penguatan layanan perlindungan perempuan dan anak.
Kepada Fraksi Gerindra, disampaikan bahwa Pemkab Pekalongan sedang membentuk Forum Partisipasi Publik untuk Kesejahteraan Perempuan dan Anak sesuai amanat Permen PPPA Nomor 13 Tahun 2021.
Adapun terkait Raperda Kabupaten Layak Anak, Sukirman merespons Fraksi PAN dan Golkar dengan langkah perlindungan dari bahaya media sosial, narkoba, serta penyediaan rehabilitasi sosial.
Sementara kepada Fraksi PKB, dijelaskan bahwa anggaran dan kebijakan telah terintegrasi dalam rencana pembangunan daerah.
Mengakhiri penyampaiannya, Sukirman menyampaikan apresiasi kepada seluruh fraksi DPRD atas dukungan dan masukan terhadap ketiga Raperda. Menurutnya, semua pandangan akan menjadi pertimbangan dalam pembahasan lanjutan.
Jurnalis: Fahri Akbar
Editor: Rosyid

























