SALATIGA, Lingkarjateng.id – Batas usia layak jalan angkutan kota (angkota) di Kota Salatiga disepakati menjadi 20 tahun setelah sebelumnya maksimal 10 tahun.
Ketua Pansus I DPRD Salatiga, Agus Warsito menjelaskan bahwa ketentuan batas usia operasional angkutan menjadi salah satu poin Raperda Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Menurutnya, Raperda tersebut telah selesai difinalisasi dan tinggal menunggu persetujuan Gubernur Jawa Tengah.
“Telah disetujui bahwa usia layak jalan yang semula 10 tahun menjadi 20 tahun,” kata Agus Warsito, Jumat, 28 Agustus 2026.
Menurutnya, kendaraan angkota yang telah berusia lebih dari 20 tahun juga masih dimungkinkan beroperasi. Namun, kendaraan tersebut harus terlebih dahulu memenuhi uji kelayakan yang dilakukan oleh dinas teknis, yakni Dinas Perhubungan (Dishub) Salatiga.
Artinya, faktor usia kendaraan bukan menjadi satu-satunya penentu angkota masih diperbolehkan beroperasi. Kondisi dan kelayakan kendaraan tetap menjadi pertimbangan melalui pengujian teknis.
“Bisa lebih dari 20 tahun dengan uji kelayakan yang dilakukan oleh dinas teknis, yakni Dishub Salatiga,” jelas Agus.
Agus menyatakan, Raperda akan dikirim kepada Gubernur Jawa Tengah untuk diteliti dan mendapatkan persetujuan sebelum kemudian diparipurnakan di DPRD Salatiga.
Agus berharap proses tersebut dapat segera berjalan sehingga Raperda bisa segera disahkan menjadi Perda.
“Raperda ini segera dikirim ke Gubernur Jateng dan bisa segera disahkan,” ungkapnya.
Jurnalis: Angga Rosa
Editor: Sekar





























