SALATIGA, Lingkarjateng.id – Warga Kota Salatiga yang memarkir kendaraan sembarangan hingga mengganggu ketertiban dan kelancaran lalu lintas terancam denda maksimal Rp1 juta. Ketentuan itu masuk dalam Raperda Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang telah rampung difinalisasi Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Salatiga.
Ketua Pansus I DPRD Salatiga, Agus Warsito, mengatakan aturan tersebut juga menyasar aktivitas bongkar muat barang yang dilakukan di badan jalan apabila mengganggu pengguna jalan lainnya.
Menurutnya, Raperda tersebut akan dikirimkan kepada Gubernur Jawa Tengah untuk menjalani proses penelitian dan memperoleh persetujuan sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.
“Jika Raperda ini disahkan menjadi Perda maka akan terjadi peningkatan ketertiban umum di jalan. Bongkar barang di jalan dan mengganggu lalu lintas akan dikenakan sanksi, termasuk sanksi denda,” katanya, Rabu, 26 Agustus 2026.
Meski mencantumkan ancaman denda hingga Rp1 juta, Agus menegaskan sanksi tersebut tidak serta-merta diberikan kepada setiap pelanggar. Penertiban akan diawali dengan teguran, baik secara lisan maupun tertulis.
Setelah tahapan teguran dilakukan, sanksi dapat diterapkan sesuai ketentuan yang nantinya berlaku dalam perda. Secara teknis, pelaksanaan penertiban menjadi kewenangan Dinas Perhubungan (Dishub) Salatiga.
Menurut Agus, pengaturan tersebut diharapkan dapat membenahi berbagai aktivitas di jalan yang selama ini berpotensi menghambat arus lalu lintas.
Ia menyebut penataan parkir menjadi salah satu aspek yang mendapat perhatian dalam regulasi tersebut.
“Dengan adanya aturan tersebut, berharap ke depan ketertiban lalu lintas semakin meningkat, terutama dalam penataan parkir dan aktivitas di jalan yang dapat mengganggu pengguna jalan lainnya,” tutupnya.
Jurnalis: Angga Rosa
Editor: Rosyid




























