SEMARANG, Lingkarjateng.id – Pembayaran pesangon kepada ratusan pekerja PT Victoria Apparel di kawasan industri Lamicitra, Kota Semarang, yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) tetap menggunakan skema 0,5 kali ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja.
Kebijakan tersebut tetap diberlakukan meski sebelumnya muncul dorongan agar perusahaan mengikuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168 Tahun 2024.
Sebelumnya, Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, mendatangi PT Victoria Apparel yang berencana menutup operasionalnya secara permanen pada Oktober 2026
Dalam pertemuan tersebut, ia meminta perusahaan membayarkan pesangon minimal satu kali sesuai putusan MK yang dinilai telah membatalkan ketentuan pesangon 0,5 kali dalam UU Cipta Kerja.
Namun, hasil dialog antara pihak perusahaan, Said Iqbal, Ketua Serikat Pekerja PT Victoria Apparel, serta sejumlah organisasi dan instansi terkait belum mengubah kebijakan pembayaran pesangon.
Ketua Serikat Pekerja PT Victoria Apparel, Lusi, mengungkapkan pada pencairan tahap pertama perusahaan tetap menerapkan skema 0,5 kali atau separuh.
“Ada sekitar 200 lebih (menerima pesangon tahap satu). Ini bukti perusahaan tetep berpegang teguh pada acuan 0,5 dan juga adanya intimidasi buat karyawan. Perusahaan tidak mau memberikan hak-hak buruh sesuai seperti yang disampaikan Bapak Said Iqball,” ucapnya, Senin, 3 Agustus 2026.
Lusi menjelaskan, sebagian pekerja yang sebelumnya telah dirumahkan mulai menerima transfer pesangon. Meski demikian, nilai yang diterima tetap dihitung berdasarkan skema 0,5 kali tanpa mempertimbangkan masa kerja maupun komponen hak lainnya.
Menurutnya, penerapan ketentuan tersebut merugikan pekerja yang telah mengabdi selama bertahun-tahun karena tidak membedakan besaran pesangon berdasarkan masa kerja.
Ia juga menunjukkan bukti transfer salah seorang pekerja yang menerima pesangon sebesar Rp43.476.693 dengan perhitungan 0,5 kali.
“Seharusnya kalau menurut pemerintah dan juga pacuan dari undang-undang itu harusnya satu kali dan juga ada uang UPMK (Uang Penghargaan Masa Kerja). Masa kita disamaratakan semua. Masa yang kerja setahun sama 20 tahun sama,” keluhnya.
Sementara itu, perwakilan manajemen PT Victoria Apparel, Fironikha Susyanti, belum bersedia memberikan penjelasan terkait polemik tersebut.
“Maaf, kami tidak boleh memberikan pernyataan kepada media,” ujarnya usai beraudiensi dengan Said Iqbal.
Jurnalis: Rizky Syahrul Al-Fath
Editor: Rosyid
































