Kendal (lingkarjateng.id) – Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari, menyebut belum bisa memenuhi tuntutan warga Desa Nolokerto, Kecamatan Kaliwungu, terkait penonaktifan kepala desa yang diduga terlibat dalam kasus penyimpangan tukar guling tanah bondo desa.
Hal itu disampaikan Bupati Dyah saat menemui puluhan warga yang tergabung dalam Forum Aspirasi Masyarakat Desa (FASMD) Nolokerto di gedung Abdi Praja Setda Kendal, pada Kamis 23 April 2026.
Menurutnya, saat ini kasus tersebut masih dalam proses penanganan Aparat Penegak Hukum (APH).
Sehingga pemerintah daerah belum dapat mengambil langkah administratif berupa penonaktifan kepala desa lantaran belum adanya putusan final dari APH.
“Di bulan April ini, Kejaksaan Negeri Kendal sudah melimpahkan kepada Inspektorat untuk melakukan audit investigasi,” jelasnya.
Ditegaskan, bahwa saat ini Inspektorat Kabupaten Kendal akan memprioritaskan audit investigasi yang semula direncanakan pada Mei, namun dimajukan dan akan dimulai pada Senin mendatang.
Hasil audit nantinya akan diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Kendal untuk diproses lebih lanjut sesuai tahapan hukum.
“Tuntutan penonaktifan kepala desa akan dilakukan sesuai regulasi, yakni apabila yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka,” tegasnya.
Warga Nolokerto yang tergabung dalam FASMD menuntut agar kepala desa segera dicopot dari jabatannya. Mereka menilai kepala desa sebagai pihak yang paling bertanggung jawab atas polemik tukar guling tersebut.
Sebelumnya, puluhan warga Desa Nolokerto tersebut berencana menggelar aksi terbuka, namun Badan Kesbangpol Kabupaten Kendal bersama Polri dan TNI berhasil memediasi warga dan mengalihkan aksi tersebut menjadi audiensi.
“Warga Nolokerto yang awalnya ingin menyampaikan pendapat di muka umum secara terbuka, Alhamdulillah akhirnya dialihkan audiensi. Dan audiensi ini berjalan lancar, aman dan kondusif, warga juga sudah mendapatkan jawaban yang jelas dari Ibu Bupati,” kata Kepala Badan Kesbangpol Kendal, Alfebian Yulando.
Ditemui usai audiensi, perwakilan FASMD Nolokerto, Erwin, mengatakan bahwa kasus ini telah berlangsung cukup lama.Warga menuntut agar proses audit investigasi dapat segera dilaksanakan dengan cepat.
“Kasus ini sudah dua tahun. Kami minta Inspektorat bisa menyelesaikan audit investigasi sesuai waktu yang ditentukan, yaitu 45 hari, sehingga hasilnya bisa menjadi dasar kejaksaan untuk menetapkan status tersangka,” ucapnya. ***
Jurnalis : Anik Kustiani
Editor : Fian
































