SEMARANG, Lingkarjateng.id – DPRD Kota Semarang meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penataan Toko Modern.
Hal itu disampaikan Ketua Komisi B DPRD Kota Semarang, Joko Widodo, merespons maraknya pertumbuhan ritel atau toko modern di Ibu Kota Jawa Tengah.
Joko menilai perda ini dapat menjadi landasan hukum yang kuat untuk menjaga keseimbangan antara perkembangan toko modern dengan keberadaan pasar tradisional serta pelaku usaha kecil.
“Lemahnya pengawasan dan penegakan aturan menyebabkan toko modern terus berkembang, sehingga berpotensi menekan eksistensi pasar tradisional dan usaha kecil seperti toko kelontong,” ujarnya di Semarang, Minggu, 28 September 2025.
Joko mengimbau Pemkot Semarang melalui Dinas Perdagangan dan Satpol PP untuk mengambil langkah-langkah yang terukur dalam penegakan Perda, terutama terkait aspek perizinan, jarak minimal, dan zonasi toko modern.
Dalam Perda tersebut diatur bahwa toko modern harus berdiri minimal 500 meter dari pasar rakyat.
Joko khawatir jika implementasi aturan lemah, hal itu akan mengancam keberlangsungan pasar tradisional dan UMKM lokal.
Oleh karena itu, kata dia, aspek perizinan, jarak, dan zonasi harus dipastikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dia menegaskan, DPRD siap menjalankan fungsi pengawasan dan memberikan dukungan penuh agar implementasi Perda dapat berjalan dengan baik.
“Kami berharap kebijakan ini dapat mengatur pertumbuhan toko modern sekaligus menciptakan iklim usaha yang sehat, adil, dan berkeadilan bagi seluruh pelaku ekonomi di Kota Semarang,” katanya.
Jurnalis: Syahril Muadz
Editor: Rosyid

































