KAB. SEMARANG, Lingkarjateng.id – Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman-Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PP FSP RTMM-SPSI) mendesak pemerintah segera melaksanakan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 18 P/HUM/2026 tentang Jaminan Pensiun Nasional.
Ketua Umum PP FSP RTMM-SPSI, Henry Wardana mengatakan pemerintah harus menjalankan putusan tersebut paling lambat 90 hari setelah putusan MA.
“Kalau sampai tidak segera dilaksanakan, maka akan terjadi kekosongan hukum yang berpotensi menyebabkan hal-hal yang tidak diinginkan,” ungkapnya, Kamis, 5 November 2026.
Henry menilai putusan dari MA tersebut merupakan kabar baik bagi seluruh pekerja, karena jaminan pensiun hingga 65 tahun akan membawa dampak langsung bagi para pekerja di Indonesia.
“Putusan tersebut adalah pintu masuk bagi reformasi jaminan usia pensiun di Indonesia. Di negara lain itu sudah bergerak, bahkan tidak hanya di tiga persen, tapi sudah ke delapan persen dan bahkan hingga 15 persen,” sambungnya.
Ia menjelaskan, putusan tersebut menyatakan Pasal 15 PP Nomor 45 Tahun 2015 tidak sah karena bertentangan dengan UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Pasal tersebut sebelumnya mengatur kenaikan bertahap usia pensiun dari 57 tahun pada 2019 hingga 65 tahun pada 2043.
Menurut Henry, pemerintah perlu menetapkan aturan baru agar pekerja memperoleh kepastian mengenai batas usia pensiun dan hak manfaat setelah berhenti bekerja.
“Jadi implikasinya adalah pemerintah harus menerapkan aturan batas usia pensiun yang baru. Dan aturan baru ini memberi keamanan bagi pekerja setelah purna tugas karena usia. Karena itu pemerintah harus segera melaksanakan putusan MA tersebut,” terangnya.
Ia juga memperingatkan potensi kesulitan BPJS Ketenagakerjaan apabila terjadi ketidakpastian hukum. Kondisi tersebut dikhawatirkan memicu pengajuan klaim secara bersamaan oleh pekerja yang telah memasuki masa pensiun.
Henry menambahkan, putusan MA tersebut telah berpihak kepada pekerja karena sejumlah perusahaan masih menetapkan usia pensiun pada rentang 55-58 tahun. Selain itu, skema sebelumnya mengharuskan pekerja menunggu hingga 10 tahun untuk memperoleh manfaat Jaminan Pensiun.
“Kalau aturan lama sesuai skema maka untuk mengajukan klaim manfaat Jaminan Pensiun harus menunggu 10 tahun, itu kalau pekerjanya masih hidup. Karena itu pemerintah harus bertindak cepat, jangan bertele-tele,” tegasnya.
Sebagai tindak lanjut, FSP RTMM-SPSI mengajukan lima agenda reformasi Jaminan Pensiun Nasional, yakni kepastian hukum usia akses manfaat dan masa transisi, kecukupan manfaat dan perlindungan minimum, pembiayaan yang adil dan kepatuhan iuran, peran fiskal negara yang terukur, serta transparansi dan akuntabilitas pelayanan peserta.
Serikat pekerja tersebut juga mengajak Kementerian Ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan, Kementerian Keuangan, pengusaha, serikat pekerja, DPR, dan akademisi untuk membahas agenda reformasi tersebut.
“Kami juga mengusulkan soal pembukaan forum dalam 30 hari dan penyampaian rancangan tindak lanjut serta peta jalan dalam 60 hari sejak konferensi pers. Ini target advokasi yang kami ajukan, bukan tenggat yang ditetapkan pengadilan,” tutupnya.
Diketahui, putusan MA Nomor 18 P/HUM/2026 disebut berpotensi memberikan sejumlah manfaat bagi pekerja, di antaranya mengurangi kesenjangan usia pensiun, mempercepat kepastian hak ekonomi, serta mendorong regulasi jaminan pensiun yang lebih adil.
Jurnalis: Lingkar Network/Hesty Imaniar
Editor: Sekar































