Demak (lingkarjateng.id) – Tingginya angka perkawinan anak di Kabupaten Demak menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Pemkab Demak mendorong seluruh elemen masyarakat memperkuat kolaborasi upaya pencegahan perkawinan anak dan perlindungan terhadap anak.
Sekretaris Dinsos P2PA Kabupaten Demak, Betti Susilowati, mengungkapkan bahwa berbagai persoalan yang dihadapi anak dan remaja saat ini semakin kompleks seiring pesatnya perkembangan teknologi digital.
Mulai dari kecanduan gawai, kurangnya aktivitas fisik, paparan konten pornografi, hingga maraknya kasus kekerasan di ruang digital.
“Perkembangan digitalisasi semakin pesat membuat anak dan remaja memiliki akses informasi yang luas melalui media sosial,” ujar Betti dalam kegiatan edukasi pencegahan perkawinan anak yang digelar di SMP Negeri 1 Mranggen, baru baru ini.
“Di sisi lain, kondisi itu juga membutuhkan dukungan dan pengawasan agar keamanan serta kesejahteraan anak tetap terjaga di ruang digital,” imbuhnya.
Menurut Betti, bahwa dampak negatif penggunaan media sosial tidak bisa dianggap remeh. Rata-rata penggunaan telepon seluler oleh anak mencapai 6 hingga 7 jam per hari. Selain itu, sekitar 66 persen anak Indonesia telah terpapar konten pornografi.
“Indonesia menempati peringkat keempat dunia dalam kasus eksploitasi seksual anak secara daring,” ungkapnya.
Betti juga mengungkapkan, jumlah kasus kekerasan terhadap anak yang ditangani Pusat Pelayanan Terpadu atau Harapan Baru Kabupaten Demak menunjukkan tren peningkatan.
Pada tahun 2024 tercatat sebanyak 34 kasus, sedangkan pada tahun 2025 meningkat menjadi 71 kasus. Kasus yang ditangani meliputi pencabulan dan persetubuhan terhadap anak, kekerasan fisik, anak berhadapan dengan hukum, hingga kasus penelantaran anak.
“Pencabulan dan persetubuhan pada anak tahun 2024 ada 19 kasus, dan 2025 ada 52 kasus, KDRT atau penelantaran anak tahun 2025 ada satu kasus. Lalu kekerasan fisik anak pada 2024 ada 8 kasus dan 2025 10. Sementara anak berhadapan dengan hukum (ABH) di tahun 2024 ada 7 kasus dan 2025 ada 8 kasus,” paparnya.
Selain itu, data konseling perkawinan anak tahun 2025 menunjukkan terdapat 272 anak yang menjalani konseling. “Kecamatan Mranggen menjadi wilayah dengan jumlah tertinggi, yakni sebanyak 48 anak,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua TP PKK Kabupaten Demak, Zaky Ma’arif, menegaskan bahwa perkawinan anak memiliki berbagai dampak negatif bagi masa depan anak. Selain berisiko terhadap kesehatan reproduksi karena organ tubuh belum matang, perkawinan usia dini juga berpotensi menimbulkan konflik rumah tangga akibat kondisi emosional yang belum stabil.
“Perkawinan anak juga berdampak pada pendidikan. Banyak anak yang akhirnya putus sekolah sehingga kesempatan memperoleh pendidikan yang lebih tinggi menjadi terhambat,” ujarnya.
Zaky menambahkan, usia ideal untuk menikah adalah 21 tahun bagi perempuan dan 25 tahun bagi laki-laki. Pada usia tersebut, seseorang dinilai lebih siap secara fisik, mental, dan ekonomi untuk membangun rumah tangga yang harmonis dan berkualitas.
Berdasarkan data Pengadilan Agama Kelas IB Demak tercatat ada 115 permohonan dispensasi kawin yang diajukan ke pengadilan sepanjang Januari hingga Mei 2026. Mayoritas permohonan tersebut dipicu pergaulan bebas yang berujung pada kehamilan di luar nikah.
Kondisi tersebut menjadi tantangan bersama yang membutuhkan keterlibatan seluruh pihak agar anak-anak di Kabupaten Demak dapat tumbuh, berkembang, dan meraih masa depan yang lebih baik tanpa harus kehilangan hak-haknya akibat perkawinan usia dini.***
Jurnalis : Burhan Aslam
Editor : Fian





























