Kudus (lingkarjateng.id) – Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Kudus menggelar lomba Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) tingkat desa. Kegiatan itu sebagai upaya untuk mendorong penerapan perilaku hidup bersih dan sehat hingga lingkungan rumah tangga.
Ketua Tim Kesehatan Lingkungan, Kesehatan Kerja, dan Olahraga (KKO) dari DKK Kudus, Budiarto mengatakan, program STBM merupakan program yang menitikberatkan pada keterlibatan masyarakat dalam mewujudkan sanitasi yang layak.
Pelaksanaannya mencakup lima pilar. Yakni stop buang air besar sembarangan, cuci tangan pakai sabun (CTPS), pengelolaan makanan dan minuman rumah tangga, pengelolaan sampah rumah tangga, serta pengelolaan air limbah rumah tangga.
“Di Kabupaten Kudus, deklarasi bebas buang air besar sembarangan telah dilakukan sejak 2019. Namun, penerapan empat pilar lainnya masih perlu terus ditingkatkan agar seluruh indikator STBM dapat tercapai secara optimal,” kata Budiarto.
Dia berujar, sebanyak 19 desa dari perwakilan masing-masing puskesmas mengikuti tahapan seleksi dengan mengirimkan dokumen persyaratan pelaksanaan lomba STBM tahun ini. Dari hasil penilaian administrasi, enam desa dinyatakan lolos ke tahap berikutnya.
“Enam desa tersebut di antaranya Desa Dersalam, Ngembal Kulon, Klumpit, dan Sidorekso. Sementara itu, dua desa lainnya juga masuk dalam daftar peserta yang lolos seleksi,” terangnya.
Masing-masing kepala desa menyampaikan capaian penerapan lima pilar STBM sekaligus mempresentasikan inovasi yang dikembangkan di wilayahnya. Inovasi itu beragam, mulai dari pengelolaan sampah rumah tangga hingga peningkatan kebiasaan cuci tangan pakai sabun.
Setelah pemaparan, lanjut Budiarto, tim penilai melakukan verifikasi lapangan untuk memastikan kesesuaian antara dokumen dan paparan dengan kondisi sebenarnya di masing-masing desa. Penilaian meliputi capaian indikator serta inovasi yang dikembangkan.
“Pengumuman pemenang dijadwalkan pada 13 November 2026, bertepatan dengan rangkaian peringatan Hari Kesehatan Nasional (HKN). Pemenang akan mendapatkan sertifikat penghargaan dan uang pembinaan. Juara pertama memperoleh uang pembinaan Rp 3 juta,” bebernya.
Budiarto menegaskan bahwa lomba tersebut bukan menjadi akhir dari pelaksanaan program STBM. Pembinaan dan pengawasan akan tetap dilakukan, terutama terhadap indikator yang belum mencapai target maksimal.
“Salah satu aspek yang masih perlu ditingkatkan adalah pengelolaan sampah rumah tangga. Capaian indikator tersebut diperkirakan masih berada di kisaran 70 hingga 80 persen sehingga membutuhkan upaya lanjutan untuk mencapai target 100 persen,’ tegasnya.
Melalui kegiatan tersebut, diharapkan penerapan lima pilar STBM tidak hanya berjalan di enam desa yang lolos seleksi, tetapi juga menjadi kebiasaan masyarakat di seluruh desa di Kabupaten Kudus. ***
Jurnalis : Nisa Hafizhotus Syarifa
Editor : Ady Arfian






























