BLORA, Lingkarjateng.id – Kabupaten Blora berhasil memenuhi target nasional penetapan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Hal itu diketahui saat Bupati Blora, Arief Rohman, menghadiri rapat koordinasi Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah yang digelar Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah bersama Kementrian ATR/BPN di Kota Semarang, Kamis, 4 Juni 2026.
Arief mengatakan capaian tersebut menjadikan Kabupaten Blora masuk dalam kelompok 13 kabupaten/kota di Jawa Tengah, dengan persentase LP2B di atas 87 persen menjadi kabar baik bagi sejumlah agenda pembangunan daerah.
“Dengan masuknya Blora dalam 13 kabupaten/kota yang sudah memenuhi target LSD. Kita berada pada angka sekitar 88 persen, sehingga masuk kategori aman dan tidak terkena pembatasan,” ujarnya, Jumat, 5 Juni 2026.
Menurutnya, kepastian tersebut turut mendukung penyelesaian berbagai persyaratan perizinan strategis, termasuk pendirian Kampus Program Studi di Luar Kampus Utama (PSDKU) Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) hingga pengembangan investasi di kota minyak.
“Izin pendirian PSDKU UNY di Blora, akhirnya tuntas. Status Blora masuk dalam 13 kabupaten/kota yang sudah di atas 87 persen. Kita LP2B-nya sekitar 88 persen,” katanya.
“Ini menjadi syarat penting untuk perizinan LSD, Sekolah Rakyat, maupun pendirian kampus UNY,” sambungnya.
Arief juga menegaskan bahwa lahan yang telah ditetapkan sebagai LP2B tidak boleh dialihfungsikan, karena menjadi bagian dari komitmen menjaga ketahanan pangan nasional.
Selain itu, pihaknya juga telah menerima dua SK terkait penggunaan lahan untuk pembangunan Sekolah Rakyat tercatat dengan nomor 689/SK-PP.04.03/V/2026, dan SK penggunaan lahan untuk pembangunan Kampus PSDKU UNY bernomor 688/SK-PP.04.03/V/2026.
“Kami juga sudah menerima SK Menteri ATR/BPN tentang Rekomendasi Perubahan Penggunaan Tanah pada Lahan Sawah Dilindungi sudah keluar. Diserahkan oleh Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Pak Lampri,” ungkapnya.
Selain mendukung sektor pendidikan, Arief menilai penetapan LP2B memberikan kepastian bagi investasi. Pasalnya hal itu menjadi dasar dalam peninjauan kembali Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Blora.
“Dengan kepastian ini, kran investasi semakin terbuka lebar. Penetapan LP2B juga menjadi dasar untuk peninjauan kembali Perda RTRW yang masa berlakunya berakhir pada 2021,” katanya.
Menurutnya, capaian LP2B sebesar 88,23 persen dan dua SK Mentri ATR/BPN tidak hanya menunjukkan komitmen menjaga ketahanan pangan, tapi juga membuka ruang percepatan pembangunan sektor pendidikan, investasi, dan penataan ruang wilayah secara lebih terarah di Kabupaten Blora.
“Dengan kepastian status lahan saat ini. Sejumlah proyek strategis daerah kini memiliki landasan hukum yang lebih kuat untuk direalisasikan,” tambahnya.
Sebagai informasi, berdasarkan data pengendalian Lahan Baku Sawah tahun 2026, Kabupaten Blora telah mengusulkan penetapan sekitar 61.006 hektare lahan sebagai LP2B.
Jumlah itu menempatkan Kabupaten Blora telah mencapai 88,23 persen, dari total Lahan Baku Sawah seluas 69.145 hektare. Angka tersebut melampaui target nasional minimal 87 persen.
Jurnalis: Eko Wicaksono
Editor: Rosyid
































