PEKALONGAN, Lingkarjateng.id – Pemerintah Kota Pekalongan melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Banjarsari pada Jumat, 31 Oktober 2025 dini hari untuk menertibkan pedagang yang berjualan di luar lapak resmi.
Sidak melibatkan Satpol P3KP, Bidang Pasar Dindagkop-UKM, Dinas Perhubungan, serta Bagian Perekonomian Setda Kota Pekalongan.
Sidak dimulai sekitar pukul 01.00 dini hari dengan menyisir area dalam dan luar pasar. Petugas gabungan melakukan pendataan terhadap pedagang tanpa lapak, sekaligus memberikan pembinaan agar menaati aturan jam buka dan tutup pasar.
Sekretaris Daerah Kota Pekalongan, Nur Priyantomo, mengatakan kegiatan ini bertujuan untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan pasar agar seluruh pedagang berjualan sesuai ketentuan.
“Keberadaan pedagang di Pasar Banjarsari masih belum tertib dan belum sepenuhnya mematuhi aturan. Karena itu, malam ini kami bersama lintas instansi melakukan penertiban,” ujarnya.
Nur Pri menegaskan bagi pedagang yang sudah memiliki lapak akan diarahkan untuk kembali ke tempatnya masing-masing, sedangkan yang belum memiliki tempat tidak diperkenankan berjualan di area luar pasar.
“Kami akan berkoordinasi dengan pengelola pasar agar pedagang yang belum punya lapak bisa difasilitasi. Intinya, pasar harus tetap ramai tapi juga tertib dan aman,” imbuhnya.
Pasar Banjarsari Resmi Beroperasi, Pedagang Antusias Tempati Lapak Permanen
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Pekalongan, Sugiyo, menekankan pentingnya kedisiplinan terhadap jam operasional pasar.
“Kalau jam tiga pasar buka, ya buka. Kalau jam enam tutup, ya harus tutup. Semua aktivitas di dalam pasar harus selesai sebelum jam tutup. Ini perlu ditegaskan agar petugas tidak ragu-ragu di lapangan,” tegasnya.
Menurutnya, penegakan aturan akan berjalan efektif jika seluruh pihak, mulai dari petugas keamanan, pengelola pasar, hingga Satpol P3KP, memiliki komitmen dan konsistensi dalam menegakkan aturan.
“Selama kita bekerja sesuai regulasi yang ada, tidak akan ada masalah,” tambahnya.
Sementara itu, Plt Kasatpol P3KP Kota Pekalongan, Wismo Aditiyo, menjelaskan bahwa langkah awal yang dilakukan dalam sidak ini adalah pendataan dan pendekatan persuasif terhadap pedagang tanpa lapak.
“Kami mendata nama, alamat, dan lokasi berjualan pedagang di luar lapak resmi. Tim gabungan juga mengidentifikasi mana yang sudah punya tempat dan mana yang belum,” katanya.
Ia menegaskan, seluruh kegiatan berjalan sesuai dasar hukum dan regulasi yang berlaku. Jika di kemudian hari masih ditemukan pelanggaran, pihaknya tidak segan melakukan penertiban lanjutan sesuai keputusan Pemerintah Kota.
“Yang penting kita lakukan ini ada aturannya, ada dasarnya, ada regulasinya. Jalankan saja. Dan pada pagi hari ini yang kita lakukan, kita mencoba melakukan pendataan terlebih dahulu. Selebihnya nanti, jika sudah sampai batas waktunya, Pemerintah Kota akan menyatakan perlu dilakukan pendekatan,” ujarnya.
Jurnalis: Fahri Akbar
Editor: Ulfa


































