KUDUS, Lingkarjateng.id – Pemerintah Kabupaten Kudus menyediakan 74 lapak pedagang pada program Car Free Night. Adapun pendafatarannya dimulai pada 24 Juli 2025.
Program car free night dijadwalkan berlangsung di sepanjang Jalan Dr Ramelan, yang dinilai strategis dan minim risiko.
Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris, mengatakan car free night ini merupakan program untuk fasilitasi UMKM dalam rangka meningkatkan, menumbuhkan, dan mengembangkan ekonomi sehingga berdampak pada kesejahteraan masyarakat.
“Harapan kami yang jelas dengan program car free night ini bisa meningkatkan ekonomi masyarakat bisa tumbuh dan berkembang,” ujarnya, Kamis, 24 Juli 2025.
Kegiatan ini akan melibatkan pelaku usaha kecil di Kabupaten Kudus yang bergerak di berbagai bidang usaha, mulai dari kuliner, kerajinan, fesyen, sembako, dan beragam jenis usaha lainnya.
Uji coba car free night rencananya dilaksanakan sebulan sekali pada hari Kamis atau Sabtu. Namun tidak menutup kemungkinan bisa lebih, jika antusias masyarakat tinggi.
Car free night diprogramkan berlangsung mulai pukul 19.00 – 24.00 WIB. Jika antusias masyarakat tinggi, lokasi car free night bisa diperpanjang hingga ke Jalan Dr Lukmono Hadi.
Tahap uji coba juga menekankan agar pedagang berjualan tanpa mengganggu dan menutup pintu masuk rumah yang ada di sekitar lokasi. Termasuk uji coba parkir di kantong-kantong parkir yang disediakan.
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Pedagang Kaki Lima (PKL) pada Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus, Imam Prayitno, menambahkan syarat pendaftaran bagi pedagang lapak CFN yakni hanya KTP, KK serta jenis usaha harus menarik dan tidak melanggar hukum.
“Ketentuan bagi pedagang saat berjulan di CFN nanti yakni wajib membawa peralatan sendiri seperti tenda, meja, alat penerangan dan lain-lain. Jenis lapak jualan contohnya bisa makanan dan minuman, produk kreatif atau produk ramah lingkungan,” sebutnya.
Jurnalis: Nisa Hafizhotus Syarifa
Editor: Ulfa
































