• Tentang Kami
  • Kontak & Info Iklan
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Developer
Jumat, Juni 9, 2023
lingkarjateng.id
  • Beranda
  • Regional
    • Pati Hari Ini
    • Kudus Hari Ini
    • Rembang Hari Ini
    • Blora Hari Ini
    • Demak Hari Ini
    • Jepara Hari Ini
    • Kendal Hari Ini
    • Grobogan Hari Ini
    • Semarang Hari Ini
    • Batang Hari Ini
    • Salatiga Hari Ini
  • Politik & Pemerintahan
    • All
    • Karesidenan Banyumas
    • Karesidenan Kedu
    • Karesidenan Pati
    • Karesidenan Pekalongan
    • Karesidenan Semarang
    • Karesidenan Surakarta
    MENGARAHKAN: Camat Dukuhseti Agus Sunarko, S.STP., MSi. (Agsun) menghadiri musdes dan pengangkatan kembali Dwi Atmini sebagai Sekdes Kembang pada Jumat, 9 Mei 2023. (Istimewa/Lingkarjateng.id)

    Dwi Atmini kembali Diangkat Jadi Sekdes, Camat Dukuhseti Pati: Pejabat Harus Ngopeni Rakyate

    Pilkades Kudus, Calon Kades Diminta Jaga Suasana Tetap Kondusif

    Pilkades Kudus, Calon Kades Diminta Jaga Suasana Tetap Kondusif

    POTRET: Salah satu wahana waterboom yang ada di wisata Ketuwan Park, Desa Ketuwan, Kecamatan Kedungtuban, Kabupaten Blora. (Hanafi/Lingkarjateng.id)

    Dinas PMD Desak Kades Klarifikasi Anggaran Wisata Ketuwan Park Blora

    Sebut Siap Nyalon di Pilkada 2024, Hartopo: Jika Masyarakat Menghendaki

    Sebut Siap Nyalon di Pilkada 2024, Hartopo: Jika Masyarakat Menghendaki

    LAUNCHING: Bupati Blora, Arief Rohman (kedua dari kanan) bersama Wakil Bupati Blora Tri Yuli Setyowati (paling kiri) launching batik jati lestari. (Dok. Humas Pemkab Blora/Lingkarjateng.id)

    Dukung Produk Lokal, Batik Jati Lestari Dicanangkan Jadi Seragam ASN Blora

    MENINJAU: Tim KPU Blora meninjau lokasi tempat pemungutan suara (TPS) yang terpisah jalur kereta api di Kecamatan Randublatung, Kabupaten Blora. (Hanafi/Lingkarjateng.id)

    Terpisah Jalur Kereta Api, KPU Blora Usul Penambahan TPS di Randublatung

  • Artikel
    • Wisata
    • Guru Menulis
    • Inspiratif
    • Keagamaan
    • Opini
  • Lingkar TV
  • Koran Lingkar
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Regional
    • Pati Hari Ini
    • Kudus Hari Ini
    • Rembang Hari Ini
    • Blora Hari Ini
    • Demak Hari Ini
    • Jepara Hari Ini
    • Kendal Hari Ini
    • Grobogan Hari Ini
    • Semarang Hari Ini
    • Batang Hari Ini
    • Salatiga Hari Ini
  • Politik & Pemerintahan
    • All
    • Karesidenan Banyumas
    • Karesidenan Kedu
    • Karesidenan Pati
    • Karesidenan Pekalongan
    • Karesidenan Semarang
    • Karesidenan Surakarta
    MENGARAHKAN: Camat Dukuhseti Agus Sunarko, S.STP., MSi. (Agsun) menghadiri musdes dan pengangkatan kembali Dwi Atmini sebagai Sekdes Kembang pada Jumat, 9 Mei 2023. (Istimewa/Lingkarjateng.id)

    Dwi Atmini kembali Diangkat Jadi Sekdes, Camat Dukuhseti Pati: Pejabat Harus Ngopeni Rakyate

    Pilkades Kudus, Calon Kades Diminta Jaga Suasana Tetap Kondusif

    Pilkades Kudus, Calon Kades Diminta Jaga Suasana Tetap Kondusif

    POTRET: Salah satu wahana waterboom yang ada di wisata Ketuwan Park, Desa Ketuwan, Kecamatan Kedungtuban, Kabupaten Blora. (Hanafi/Lingkarjateng.id)

    Dinas PMD Desak Kades Klarifikasi Anggaran Wisata Ketuwan Park Blora

    Sebut Siap Nyalon di Pilkada 2024, Hartopo: Jika Masyarakat Menghendaki

    Sebut Siap Nyalon di Pilkada 2024, Hartopo: Jika Masyarakat Menghendaki

    LAUNCHING: Bupati Blora, Arief Rohman (kedua dari kanan) bersama Wakil Bupati Blora Tri Yuli Setyowati (paling kiri) launching batik jati lestari. (Dok. Humas Pemkab Blora/Lingkarjateng.id)

    Dukung Produk Lokal, Batik Jati Lestari Dicanangkan Jadi Seragam ASN Blora

    MENINJAU: Tim KPU Blora meninjau lokasi tempat pemungutan suara (TPS) yang terpisah jalur kereta api di Kecamatan Randublatung, Kabupaten Blora. (Hanafi/Lingkarjateng.id)

    Terpisah Jalur Kereta Api, KPU Blora Usul Penambahan TPS di Randublatung

  • Artikel
    • Wisata
    • Guru Menulis
    • Inspiratif
    • Keagamaan
    • Opini
  • Lingkar TV
  • Koran Lingkar
No Result
View All Result
lingkarjateng.id
No Result
View All Result
Home News

Somasi Tak Digubris, LMG Akan Laporkan Ganjar dengan UU Pers, KUH Perdata dan Pidana

Februari 13, 2023
in News, Highlight, Semarang Hari Ini
340
VIEWS
Bagikan di FacebookBagikan di WhatsAppBagikan di Twitter

SEMARANG, Lingkarjateng.id – Usai dikirim surat somasi oleh Lingkar Media Group (LMG) pada Selasa, 7 Februari 2023 kepada Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, hingga kini belum ada jawaban apa pun.

Dengan demikian, 3 x 24 jam sudah terlewati dan tak ada kata maaf dari Gubernur Ganjar usai menyebut Lingkar sebagai “Media ora cetho”. Di mana Media Lingkar sendiri meliputi Koran Lingkar, Televisi Online Streaming LINGKAR TV, dan media online Lingkar.news, Lingkarjateng.id, Harianmuria.com dan Beritajateng.id.

Untuk ikut sebagaimana dituliskan dalam somasi tersebut, Lingkar Media Group (LMG) sebagai holding dari setiap PT penerbit produk media Lingkar akan bergerak maju melaporkan Ganjar Pranowo atas dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik ke aparat penegak hukum. Tak hanya itu, Lingkar juga akan melapor ke KPK dan Direktorat Pengawasan Kinerja Gubernur Kemendagri.

Komisaris utama Lingkar Media Group (LMG), Agus Sunarko, S.STP., M.Si., mengatakan bahwa ucapan penghinaan kepada insan media dengan penyebutan “Mediamu ora cetho” merupakan pembunuhan karakter dan representasi arogansi seorang pejabat negara. Alih-alih menjawab pertanyaan soal “penanganan macet Juwana” yang ditanyakan oleh reporter Lingkar, Ganjar malah melakukan pelecehan verbal kepada perusahaan media yang sudah jelas legalitasnya.

Cemarkan Nama Media, Ormas Mantra Kawal LMG Laporkan Ganjar ke Ranah Hukum

“Bagaimana mungkin ucapan seperti itu keluar dari beliau dalam keadaan sadar dan tidak tidur. Tentunya ini harus diluruskan dan harus ditegakkan, kalau memang beliau melanggar aturan,” tegur Agsun, panggilan akrab Agus Sunarko dalam dialog interaktif di studio Lingkar TV, Selasa, 7 Februari 2023.

Karena itu, Agsun yang memiliki banyak sekali bawahan, anak buah, dan orang-orang kepercayaan, memilih berdiri paling depan untuk berhadapan langsung dengan Gubernur Ganjar.

“Karena saya background-nya adalah dari Pamong Praja dan saya meyakini dalam menjalankan kepemimpinan, saya harus mengikuti asas yang dianut Ki Hajar Dewantoro. Inilah wujud saya Ing Ngarso Sung Tulodho, Ing Madyo Mbangun Karso, Tut Wuri Handayani,” tegas pria yang telah bergelut dengan perusahaan madia sejak lima tahun terakhir.

“Ketika ada karyawan saya yang mengalami peristiwa seperti itu, tentunya saya tidak boleh tinggal diam, dan saya selaku yang dituakan harus turun tangan langsung. Karena apa yang diucapkan oleh bapak Gubernur ini ada dua hal yang langsung bersinggungan dan kita anggap melanggar aturan,” jelasnya.

Buntut Disebut Media Ora Cetho, Lingkar Media Group Beri Somasi ke Ganjar

Dua poin tersebut, kata Agsun adalah melanggar Undang-Undang Pers yakni pasal 18 ayat (1) yang berbunyi: “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat dan menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000 (lima ratus juta).

Pasal 4 ayat (3) berbunyi: Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Selain itu, Agsun juga menilai Ganjar telah melanggar sila kedua Pancasila butir ke (4) dan (5), yaitu: mengembangkan sikap saling tenggang rasa dan tepa selira; mengembangkan sikap tidak semena-mena terhadap orang lain.

Disebut Media Ora Cetho, Upaya Tabayyun Lingkar Media Group pada Ganjar Kembali Zonk

Sementara dari kaca KUHP, Ganjar dinilai telah melakukan dugaan pencemaran nama baik. Sesuai Pasal 310 KUHP: “Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama 9 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4,5 juta.”

Atau seperti tertera dalam Pasal 433 RKUHP: “Setiap orang yang dengan lisan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum, dipidana karena pencemaran, dengan pidana penjara paling lama 9 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II yaitu Rp10 juta.”

“Ayo kita gali kalau memang kita melanggar Undang-Undang Pers dan kode etik ya kita luruskan, kita minta maaf. Tapi kalau Pak Ganjar yang melanggar, ya harus diselesaikan. Bagaimana kode etik jurnalistik ini? Bagaimana Undang-Undang Pers ini menyelesaikan sengketa? Yang kedua, berkaitan dengan kami selaku warga negara yang dijamin boleh berusaha, boleh berkarya, boleh mencari rezeki. Pak Ganjar aja tidak membantu kami membayar gaji karyawan kami. Kenapa mengucapkan itu? Nah, ini yang membuat saya harus turun tangan langsung sebagai pemilik perusahaan ini,” tegas Agsun.

Tanggapi Pertanyaan Wartawan dengan Ketus, PWI Jateng Kecam Arogansi Ganjar

Sebagai bentuk kesungguhan dan komitmennya melawan arogansi Ganjar, Agsun akan melaporkan Ganjar ke Polda Semarang kemudian dilanjutkan ke Mabes Polri, KPK dan Mendagri.

Sebelumnya, orang nomor satu di Jateng itu ditanya oleh wartawan Lingkar terkait penanganan macet di Juwana, Pati. Alih-alih menjawab, Ganjar justru diduga menghina wartawan Lingkar dengan menyebutnya sebagai media yang tidak jelas.

Dalam momen tersebut, reporter Lingkar TV bersama awak media yang lain telah menunggu untuk bisa wawancara dengan Gubernur Ganjar, usai pemusnahan rokok ilegal di halaman Kantor Gubernur, Selasa, 31 Januari 2023.

Pertanyaan reporter Lingkar TV adalah mengenai solusi penanganan macet Juwana akibat pembangunan jembatan dan perbaikan jalan yang berlarut-larut.

Alih-alih dijawab sesuai konteks pertanyaan, Ganjar malah menjawab, “Persmu opo? Mediamu opo?” Yang langsung dijawab oleh reporter Lingkar dengan jelas bahwa ia berasal dari Lingkar. Sayangnya setelah mendapat jawaban “Lingkar”, Ganjar tidak menjawab pertanyaan esensial yang telah ditujukan kepadanya, malah melakukan penghinaan dengan mengatakan, “Mediamu ae ora cetho! (Mediamu saja tidak jelas!)” dengan mengacungkan jari kepada wartawan Lingkar. (Lingkar Network | Koran Lingkar)

Tags: Agus SunarkoBerita SemarangGanjar PranowoGubernur GanjarGubernur JatengGubernur Jawa TengahInfo SemarangKoran LingkarLingkar Media GroupLingkar NewsLingkar TV
Ulfa Puspa

Ulfa Puspa

Post Terkait

MENGARAHKAN: Camat Dukuhseti Agus Sunarko, S.STP., MSi. (Agsun) menghadiri musdes dan pengangkatan kembali Dwi Atmini sebagai Sekdes Kembang pada Jumat, 9 Mei 2023. (Istimewa/Lingkarjateng.id)

Dwi Atmini kembali Diangkat Jadi Sekdes, Camat Dukuhseti Pati: Pejabat Harus Ngopeni Rakyate

Juni 9, 2023
MENINJAU: Camat Dukuhseti, Agus Sunarko, S.STP., MSi. (paling kanan) Meninjau rumah roboh di Desa/Kecamatan Dukuhseti, Kabupaten Pati pada Jumat, 9 Juni 2023. (Istimewa/Lingkarjateng.id)

Angin Kencang Robohkan Rumah Lansia di Dukuhseti Pati, Camat Agsun Janji Bantu Pemugaran

Juni 9, 2023
Ilustrasi sapi yang terinfeksi LSD. (Antara/Lingkarjateng.id)

Dispertan Kota Semarang Temukan 445 Ekor Hewan Kurban Terinfeksi LSD

Juni 9, 2023
ILUSTRASI: Mengukur lingkar kepala sebagai bentuk pencegahan stunting saat pelaksanaan Posyandu di Desa Topore Kecamatan Papalang, Mamuju, Sulawesi Barat, Senin, 12 April 2021. (Antara/Lingkarjateng.id)

Miris, Sebanyak 3.190 Balita di Kabupaten Semarang Alami Stunting

Juni 8, 2023
Load More

Post Terbaru

PENUTUPAN: Pj Bupati Jepara (kiri) bersama Dandim 0718/Pati Letkol Inf Catur Irawan, S.I.P., M.I.P (kanan) menutup secara resmi TMMD Sengkuyung Tahap I Kodim 0718 Tahun 2023 di Desa Plaosan, Kecamatan Cluwak. (Istimewa/Lingkarjateng.id)

TMMD Sengkuyung Tahap I, Pj Bupati Pati Sanjung Sinergitas TNI dan Warga

Juni 9, 2023
MENGARAHKAN: Camat Dukuhseti Agus Sunarko, S.STP., MSi. (Agsun) menghadiri musdes dan pengangkatan kembali Dwi Atmini sebagai Sekdes Kembang pada Jumat, 9 Mei 2023. (Istimewa/Lingkarjateng.id)

Dwi Atmini kembali Diangkat Jadi Sekdes, Camat Dukuhseti Pati: Pejabat Harus Ngopeni Rakyate

Juni 9, 2023
MENINJAU: Camat Dukuhseti, Agus Sunarko, S.STP., MSi. (paling kanan) Meninjau rumah roboh di Desa/Kecamatan Dukuhseti, Kabupaten Pati pada Jumat, 9 Juni 2023. (Istimewa/Lingkarjateng.id)

Angin Kencang Robohkan Rumah Lansia di Dukuhseti Pati, Camat Agsun Janji Bantu Pemugaran

Juni 9, 2023
PISOWANAN BALASAN: Bupati Demak Eistianah saat memberikan arahan dalam kegiatan Pisowanan Balasan oleh Kasepuhan Kadilangu pada Kamis, 8 Juni 2023. (M Burhanuddin Aslam/Lingkarjateng.id)

Sesepuh Ahli Waris Sunan Kalijaga Demak Ajukan Perluasan Pendopo Kasepuhan

Juni 9, 2023

Popular Post

  • POTRET: Objek wisata Ketuwan Park di Desa Ketuwan, Kecamatan Kedungtuban, Kabupaten Blora masih dalam proses pengerjaan. (Hanafi/Lingkarjateng.id)

    Pengerjaan Ketuwan Park Blora Mandek, Pelaksana Proyek Ngaku Tak Dibayar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kades Ketuwan Blora Akui Belum Bayar Kontraktor, Dijanjikan Usai Panen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kisruh Ketuwan Park Blora, Inspektorat Turun Gunung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Sumarni Tepis Isu Kelangkaan Pupuk di Grobogan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • K.H. Achmad Anwar Zahid Turun Gunung Luruskan Isu Mobil Dinas Bupati Blora yang Dipakai Antar Jemput LC

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

RSS Feed Berita Nasional

  • Masih Diinvestigasi, Ini Kronologis Mahasiswa ITB Tewas saat Uji Coba Pesawat Nirawak
  • Resep Bakso Malang Komplit dan Maknyus
  • Lawan Diskriminasi Sawit, Presiden Jokowi Ajak PM Malaysia Perkuat Kolaborasi
  • Tangani Anak Berisiko Stunting, Pemkot Surakarta Siapkan Anggaran Khusus Rp 4 Miliar
  • Kasus Korupsi BTS Kominfo, Kejagung Sita 11,7 Ha Tanah Milik Johnny G Plate
ADVERTISEMENT
lingkarjateng.id

Lingkarjateng.id adalah media online yang menerbitkan berita terbaru dan teraktual di wilayah Jawa Tengah, berita yang kami terbitkan padat mendalam dan terpercaya, meliputi info wilayah Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kabupaten Kudus, Kabupaten Demak, Kabupaten Kendal, Kabupaten Pati, Kabupaten Jepara, Kabupaten Blora, Kabupaten Rembang, Kabupaten Grobogan, Kota Salatiga dan Kabupaten Batang

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Kontak & Info Iklan
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Developer

© 2021 Lingkarjateng.id - Mendalam Terpercaya

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Jateng Hari Ini
    • Kesehatan
    • Bisnis & Ekonomi
    • Wisata
    • Hukum dan Kriminal
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Teknologi & Informatika
  • Regional
    • Pati Hari Ini
    • Kudus Hari Ini
    • Jepara Hari Ini
    • Rembang Hari Ini
    • Blora Hari Ini
    • Kendal Hari Ini
    • Demak Hari Ini
    • Grobogan Hari Ini
    • Semarang Hari Ini
    • Batang Hari Ini
    • Salatiga Hari Ini
  • Politik & Pemerintahan
  • Artikel
    • Inspiratif
    • Guru Menulis
  • Lingkar TV
  • Tentang Kami
  • Kontak & Info Iklan

© 2021 Lingkarjateng.id - Mendalam Terpercaya