BATANG, Lingkarjateng.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Batang menginventarisasi sebanyak 2.012 dugaan pelanggaran alat peraga kampanye (APK) yang dipasang di sejumlah titik. Dugaan pelanggaran alat peraga kampanye tersebut terdiri atas 954 bendera parpol, 997 spanduk, 57 reklame, dan 4 umbul-umbul.
Berdasarkan data yang diinventarisasi panitia pengawas pemilu (panwaslu) kecamatan ada 2.007 dugaan pelanggaran APK di Batang. Adapun pelanggaran alat peraga kampanye yang terpasang di 15 wilayah kecamatan itu, terbanyak terjadi di Kecamatan Bawang yaitu 248 kasus dan Bandar 358 kasus.
Ketua Bawaslu Kabupaten Batang, Mahbrur yang didampingi Koordinator Divisi Penanganan, Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Lutfi Dwi Yoga mengatakan bahwa, peserta pemilu hingga saat ini belum boleh berkampanye karena Komisi Pemilihan Umum RI sudah menetapkan kampanye mulai 28 November 2023.
Aturan main itu, kata dia, termaktub dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
Bawaslu mengingatkan kepada partai politik yang telah memasang alat peraga sosialisasi (APS) dalam bentuk baliho maupun bentuk lainnya agar memperhatikan materi muatan dan/atau tanda gambar dengan tidak memuat unsur ajakan seperti coblos nomor urut, simbol/gambar paku, dan atau/materi lainnya yang memuat unsur ajakan untuk memilih.
“Kami mengingatkan parpol atau calon peserta pemilu tidak melakukan kampanye dan menertibkan semua alat peraga yang merujuk pada kampanye,” ujarnya, pada Selasa, 7 Oktober 2023.
Menurutnya, partai politik peserta pemilu dapat melakukan pertemuan internal dengan melibatkan struktur, caleg, dan anggota partai dengan catatan harus menyampaikan minimal 1 hari sebelum melakukan kegiatan itu pada Bawaslu dan KPU sesuai dengan tingkatan.
Sementara itu, jika ditemukan adanya pelanggaran terhadap imbauan tersebut, pihaknya akan mengambil tindakan sesuai dengan kewenangannya. (Lingkar Network | Anta – Lingkarjateng.id)