• Box Redaksi
  • Kontak & Info Iklan
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Developer
Senin, Mei 12, 2025
lingkarjateng.id
  • BERANDA
  • REGIONAL
    • Pati Hari Ini
    • Kudus Hari Ini
    • Rembang Hari Ini
    • Blora Hari Ini
    • Demak Hari Ini
    • Jepara Hari Ini
    • Kendal Hari Ini
    • Grobogan Hari Ini
    • Semarang Hari Ini
    • Batang Hari Ini
    • Salatiga Hari Ini
    • Pekalongan Hari Ini
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • ARTIKEL
    • Wisata
    • Guru Menulis
    • Inspiratif
    • Keagamaan
    • Opini
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • REGIONAL
    • Pati Hari Ini
    • Kudus Hari Ini
    • Rembang Hari Ini
    • Blora Hari Ini
    • Demak Hari Ini
    • Jepara Hari Ini
    • Kendal Hari Ini
    • Grobogan Hari Ini
    • Semarang Hari Ini
    • Batang Hari Ini
    • Salatiga Hari Ini
    • Pekalongan Hari Ini
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • ARTIKEL
    • Wisata
    • Guru Menulis
    • Inspiratif
    • Keagamaan
    • Opini
No Result
View All Result
lingkarjateng.id
No Result
View All Result
Home News

Respons Kenaikan Biaya Haji, Rektor IAIN Kudus: Praktik Istitha’ah Berkeadilan

Ulfa Puspa by Ulfa Puspa
Selasa, 24-Jan-2023
in News, Kudus Hari Ini
Rektor Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kudus, Prof. Abdurrohman Kasdi. (Dok. Web Kemenag RI/Lingkarjateng.id)

Rektor Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kudus, Prof. Abdurrohman Kasdi. (Dok. Web Kemenag RI/Lingkarjateng.id)

935
VIEWS
Bagikan di WhatsAppBagikan di FacebookBagikan di Twitter

KUDUS, Lingkarjateng.id – Rektor Institut Agama Islam Negeri atau IAIN Kudus, Prof. Abdurrohman Kasdi, merespons usulan Pemerintah terkait kenaikan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) menjadi sebesar Rp 69,1 juta. Menurutnya, kenaikan biaya haji tersebut merupakan implementasi istitha’ah yang berkeadilan dan demi kemaslahatan jangka panjang.

“Kenaikan ini tentu sudah berdasarkan kajian yang matang dalam Mudzakarah Haji bulan lalu demi menyeimbangkan antara besaran beban jemaah dengan keberlangsungan dana nilai manfaat BPIH di masa yang akan datang. Sehingga jemaah yang akan berangkat berikutnya juga tetap terjamin keberlangsungannya,” tegas alumni Al-Azhar ini.

Menurutnya, istitha’ah (bahasa Arab: الاستطاعة) memiliki arti kemampuan manusia untuk melakukan perjalanan ke tanah suci dan melakukan manasik haji. Menurut fatwa ulama fikih, ibadah haji akan menjadi wajib bagi seseorang ketika ia mampu melakukannya. Istitha’ah dibahas dari empat sisi yaitu keuangan, keamanan, kesehatan fisik dan waktu.

Penyuluh Agama Islam asal Kabupaten Kudus, Mc. Mifrohul Hana, menunjukkan aplikasi Si Gandrung yang ia kembangkan. (Nisa Hafizhotus Syarifa/Lingkarjateng.id)

Dakwah Lewat Aplikasi Si Gandrung, Penyuluh Agama Islam Asal Kudus Raih PAI Award

10 Mei 2025
HEWAN KURBAN: Tampak kerbau yang dijual di Pasar Hewan, Desa Gulang, Kecamatan Mejobo, Kabupaten Kudus. (Nisa Hafizhotus .S/Lingkarjateng.id)

Jelang Idul Adha, 18.000 Hewan Kurban di Kudus Dipastikan Bebas PMK

9 Mei 2025

Istitha’ah dari segi keuangan berarti kemampuan untuk membayar biaya perjalanan ke tanah suci, serta biaya pengeluaran hidup bagi mereka yang menjadi tanggungannya. Sedangkan yang dimaksud dengan Istitha’ah dalam hal keamanan adalah harta benda, jiwa dan kehormatannya terhindar dari segala macam ancaman dan bahaya selama perjalanan dan tinggal di Makkah.

Adapun istitha’ah dari sisi fisik adalah kemampuan fisik dan jasmani untuk melakukan manasik-manasik haji. Lalu, istitha’ah dari sisi waktu berarti memiliki waktu yang cukup untuk melakukan perjalanan ke Makkah dan melakukan manasik haji.

Implementasi makna istitha’ah yang sesungguhnya adalah mereka yang mampu membayar biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) secara langsung tanpa melalui pinjaman kredit atau dengan dana talangan haji. Karena selama ini Kementerian Agama menerima pendaftaran calon jamaah haji dengan dua metode yaitu dibayar langsung dari calon jemaah dan dengan dana talangan haji.

Dana yang bersumber dari utang dana talangan haji dan menganggap calon jemaah tersebut dikatakan sudah istitha’ah, karena dianggap mampu untuk membayar kredit sehingga layak dikategorikan istitha’ah potensial. Sehingga, terjadi pergeseran makna istitha’ah dari kemampuan secara material dan spiritual menjadi kemampuan membayar kredit dan melunasi utang.

“Implementasi “haji kredit” dengan berbagai alasannya perlu dianalisis lebih jauh lagi. Kita perlu melihat apakah keinginan untuk memudahkan diri menjalankan perintah Allah dengan berhaji, bukan sekadar keinginan agar mudah melakukan kunjungan keluarga ke tanah suci. Sehingga meskipun belum memiliki uang sejumlah biaya perjalanan ibadah haji, harus dibelain dengan dana talangan haji. Dari pihak bank atau instansi kredit, kita pun sulit membedakan antara keinginan untuk memudahkan umat Islam menjalankan perintah Allah dan keinginan mencari keuntungan dari usaha kredit,” bebernya.

Maka hasil kajian Mudzakarah Perhajian Indonesia tentang dana talangan dengan memberikan rekomendasi pada poin ke tujuh.   

“Tidak mentolerir penggunaan dana talangan dan segala bentuk pembiayaan haji yang bertentangan dengan pemenuhan kaidah istitha’ah dan menjadikan daftar antrean haji semakin Panjang.”

Rekomendasi ini memperkuat pandangan istitha’ah yang berimplikasi pada kewajiban haji, dalam Hasiyah Syarqawy disebutkan, “Barangsiapa yang belum memenuhi syarat istitha’ah maka tidak wajib baginya berhaji. (Asy-Syarqawi, 1997: I: 460).

Adanya pembiayaan dana talangan haji sangat berpengaruh dalam memperpanjang daftar tunggu keberangkatan haji, sehingga menimbulkan ketidakadilan. Pasalnya, hal ini menutup kesempatan bagi masyarakat yang benar-benar mampu berhaji tanpa menggunakan jasa dana talangan.

Apalagi, tahun 2023 ini Pemerintah Saudi telah menaikkan biaya layanan Masyair dalam jumlah yang sangat signifikan pada penyelenggaraan haji. Hal itu mengakibatkan kenaikan Biaya Penyenggaraan Ibadah Haji (BPIH) hingga total sebesar Rp98.893.909.

Komposisinya adalah Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibebankan kepada jemaah Rp69.193.733  atau 70 persen, besaran subsidi dari nilai manfaat pengelolaan dana haji sebesar Rp29.700.175  atau 30 persen.

“Penggunaan dana optimalisasi nilai manfaat yang sangat besar ini, berimplikasi pada istithaah yang berkeadilan. Penyesuaian diperlukan seiring terus membesarnya penggunaan nilai manfaat dana operasional haji. Penyesuaian biaya perjalanan ibadah haji dalam rangka mendistribusikan nilai manfaat pengelolaan dana haji yang proporsional,” pungkasnya. (Lingkar Network | Lingkarjateng.id)

Tags: haji dan umrohIAIN Kudusinformasi hajiISK KudusIsk Kudus Hari IniKeberangkatan haji
Previous Post

Trauma Akibat Bullying, 1.200 Anak di Kabupaten Demak Tidak Sekolah

Next Post

Akses Jalan Berlubang, Pantai Karangjahe Rembang Sepi Wisatawan

Post Terkait

Wakil Bupati Kudus, Bellinda Sabrina Putri Birton, saat melakukan sidak di Pasar Bitingan, Kabupaten Kudus, pada Sabtu, 10 Mei 2025. (Nisa Hafizhotus S./Lingkarjateng.id)
Kudus Hari Ini

Wabup Kudus Akan Kembali Terapkan Jam Operasional Pedagang Pasar Bitingan

by Rosyid
11 Mei 2025

KUDUS, Lingkarjateng.id – Wakil Bupati (Wabup) Kudus, Bellinda Putri Sabrina Birton, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Pasar Bitingan pada Sabtu,...

Read moreDetails
Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris. (Mohammad Fahtur Rohman/Lingkarjateng.id)

Proyek SIHT Kudus Dipastikan Lanjut, Bupati Sam’ani: Harus Dikerjakan Hati-Hati dan Diawasi Ketat

10 Mei 2025
Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari. (Arvian Maulana/Lingkarjateng.id)

Paguyuban BPD Kendal Gelar Musda, Bupati Tika Harapkan Hal Ini

10 Mei 2025
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi dengan Mendagri RI Tito Karnavian tampak saling berinteraksi dalam kegiatan Silaturahmi dan Rapat Kerja Forum MWA PTN-BH se-Indonesia, di Hotel Tentrem, Semarang, Jumat, 9 Mei 2025. (Humas Jateng)

Gubernur Luthfi Gandeng 44 Kampus Bangun Jateng, Dipuji Mendagri

10 Mei 2025
Gubernur Jateng Ahmad Luthfi memberikan sambutan dalam acara pelepasan sebanyak 1.200 siswa, yang akan mengikuti program pemagangan ke Jepang. Pelepasan siswa itu dilakukan di MG Setos, Semarang, Jumat, 9 Mei 2025. (Humas Jateng)

Gubernur Jateng Ingin Mapel Bahasa Jepang Diterapkan di SMA/SMK

10 Mei 2025
Load More

BERITA TRENDING

Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari, saat meninjau Jalan Biting-Cening, Kecamatan Singorojo, Kabupaten Kendal, pada Jumat, 9 Mei 2025. (Dok. Pemkab Kendal/Lingkarjateng.id)
Kendal Hari Ini

Bupati Kendal Anggarkan Rp 1,5 Miliar untuk Perbaikan Jalan Biting-Cening

by Rosyid
9 Mei 2025

KENDAL, Lingkarjateng.id - Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari, didampingi sang suami Murdoko bersama kepala OPD terkait meninjau kondisi jalan penghubung...

Read moreDetails
Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris. (Mohammad Fahtur Rohman/Lingkarjateng.id)

Proyek SIHT Kudus Dipastikan Lanjut, Bupati Sam’ani: Harus Dikerjakan Hati-Hati dan Diawasi Ketat

10 Mei 2025
Kepala Bapenda Kendal, Abdul Wahab. (Arvian Maulana/Lingkarjateng.id)

Usaha Kos-kosan di Kendal Akan Dikenakan Pajak 10 Persen Per Pintu

8 Mei 2025

BERITA POPULER

  • Kepala Bapenda Kendal, Abdul Wahab. (Arvian Maulana/Lingkarjateng.id)

    Usaha Kos-kosan di Kendal Akan Dikenakan Pajak 10 Persen Per Pintu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Depo Sampah di Kaliwungu Kendal Resmi Ditutup, Warga Diminta Buang ke TPA Darupono

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Kendal Anggarkan Rp 1,5 Miliar untuk Perbaikan Jalan Biting-Cening

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Post Terbaru

Wakil Bupati Kudus, Bellinda Sabrina Putri Birton, saat melakukan sidak di Pasar Bitingan, Kabupaten Kudus, pada Sabtu, 10 Mei 2025. (Nisa Hafizhotus S./Lingkarjateng.id)

Wabup Kudus Akan Kembali Terapkan Jam Operasional Pedagang Pasar Bitingan

11 Mei 2025
Ketua Dekranasda Kendal, Murdoko (kanan), saat melihat RTH Taman Klorofil di Kendal Kota pada Minggu, 11 Mei 2025. (Unggul Priambodo/Lingkarjateng.id)

Dekranasda Kendal Akan Sulap RTH Jadi Pusat Kuliner dan UMKM

11 Mei 2025
Sejumlah truk pengangkut sampah tidak bisa memasuki TPA Darupono Kendal karena adanya penutupan sementara, Minggu, 11 Mei 2025. (Unggul Priambodo/Lingkarjateng.id)

Alat Berat Rusak, TPA Darupono Kendal Ditutup Sementara

11 Mei 2025
Ketua Pengkab PBSI Kabupaten Kendal, Muhammad Iqbal Aqila, saat menerima bendera dari Pengprov PBSI Jateng dalam pelantikan di Gedung DPRD Kendal pada Minggu, 11 Mei 2025. (Unggul Priambodo/Lingkarjateng.id)

Minim Anggaran Imbas Efisiensi, PBSI Kendal Akan Upayakan Gotong Royong

11 Mei 2025
lingkarjateng.id

Lingkarjateng.id adalah media online yang menerbitkan berita terbaru dan teraktual di wilayah Jawa Tengah, berita yang kami terbitkan padat mendalam dan terpercaya, meliputi info wilayah Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kabupaten Kudus, Kabupaten Demak, Kabupaten Kendal, Kabupaten Pati, Kabupaten Jepara, Kabupaten Blora, Kabupaten Rembang, Kabupaten Grobogan, Kota Salatiga dan Kabupaten Batang

Follow Us

  • Box Redaksi
  • Kontak & Info Iklan
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Developer

© 2021 Lingkarjateng.id - Mendalam Terpercaya

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Jateng Hari Ini
    • Kesehatan
    • Bisnis & Ekonomi
    • Wisata
    • Hukum dan Kriminal
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Teknologi & Informatika
  • Regional
    • Pati Hari Ini
    • Kudus Hari Ini
    • Jepara Hari Ini
    • Rembang Hari Ini
    • Blora Hari Ini
    • Kendal Hari Ini
    • Demak Hari Ini
    • Grobogan Hari Ini
    • Semarang Hari Ini
    • Batang Hari Ini
    • Salatiga Hari Ini
  • Politik & Pemerintahan
  • Artikel
    • Inspiratif
    • Guru Menulis
  • Lingkar TV
  • Box Redaksi
  • Kontak & Info Iklan

© 2021 Lingkarjateng.id - Mendalam Terpercaya