GROBOGAN, Lingkarjateng.id – TS (29), warga Kelurahan Kudu, Kecamatan Genuk, Kota Semarang berhasil dibekuk oleh Reskrim Polres Grobogan setelah melakukan aksi penjambretan terhadap pedagang ikan di Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Grobogan. Sementara satu pria lainnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena buron setelah berhasil melarikan diri pasca insiden tersebut.
Kapolres Grobogan, AKBP Benny Setyowadi mengatakan, kronologis peristiwa itu bermula dari korban, yakni Titik Sugiarti, warga Desa Sukolilo, Kecamatan Pati bersama suaminya, Kastomo mengambil ikan yang akan dijual di Pasar Induk Purwodadi pada Minggu, 1 Mei 2022 sekira pukul 03.00 WIB.
Selesai mengambil dagangannya, sekitar jam 04.30 WIB, korban dan suaminya menunggu kuli untuk membongkar dagangan yang bakal dijual. Namun, karena lama menunggu, korban tertidur di dalam mobil pick up Carry Futura. Sementara, sang suami tertidur di teras rumah orang.
Selang beberapa saat, korban terbangun lantaran kepala korban tersenggol tangan orang yang sedang mengambil tas milik korban yang pada saat itu berada di bawah jok tempat korban tertidur.
“Saat itu korban langsung spontan bangun dan menarik tas yang diambil oleh pelaku. Korban juga teriak maling. Antara korban dan pelaku saling tarik-menarik tas yang akibatnya tas tersebut putus. Pegangan tas dibawa korban, sedangkan tasnya diambil pelaku,” jelas AKBP Benny Setyowadi.
Lanjut AKBP Benny Setyowadi, pelaku tersebut langsung melarikan diri dengan membonceng sepeda motor temannya yang sudah menunggu di sebelah mobil korban. Mendengar teriakan korban, suami korban langsung menyalakan mobil berusaha untuk mengejar pelaku, namun sudah kehilangan jejak.
“Motif tersangka melakukan pencurian adalah untuk mendapatkan uang yang bakal digunakan tersangka bermain judi online dan karaoke,” ujarnya.
Setelah dilakukan penyelidikan, lanjut AKBP Benny Setyowadi, tim resmob berhasil menemukan pelaku bernama Teguh, sementara pelaku lain bernama Datuk masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda Beat warna hitam tanpa plat nomor Polisi, 20 (unit handphone berbagai macam merek) yang ditemukan di rumah Datuk, yang saat ini menjadi DPO.
Sementara, dari tangan korban, petugas menyita dus book handphone merek Redmi Note 8 dan satu unit dus book handphone merek Vivo.
“Tersangka dikenakan Pasal 365 Ayat 1, ayat 2 ke-2 KUH Pidana atau Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUH Pidana,” pungkasnya. (Lingkar Network | Muhamad Ansori – Lingkarjateng.id)