GROBOGAN, Lingkarjateng.id – Dana Insentif Fiskal (DIF) yang diterima Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Grobogan tahun 2024 mengalami penurunan dibanding tahun 2023.
Hal itu, diungkapkan oleh Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Grobogan melalui Kabid Perencanaan dan Pengendalian, Adityawarman, pada Kamis, 24 Oktober 2024.
Adit mengungkapkan bahwa Pemkab Grobogan menerima DIF dari APBN melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI sebesar Rp 17,4 miliar atau Rp 17.412.912.000. Dana tersebut dikucurkan pemerintah pusat untuk memacu daerah dalam meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah, kesehatan fiskal APBD, dan pelayanan publik.
Selanjutnya, Adit menjelaskan bahwa DIF yang diterima Pemkab Grobogan mengalami penurunan karena pemerintah pusat tidak memberi dana insentif fiskal untuk kinerja penanganan stunting.
Hal itu karena Kabupaten Grobogan dinilai tidak melaksanakan penanganan untuk menurunkan angka stunting. Kendati demikian, menurutnya angka penurunan stunting di Kabupaten Grobogan sudah masuk kategori baik.
“Ada miskomunikasi antara internal Pemkab dengan Dinkes Grobogan yang menyebabkan keterlambatan pengiriman laporan ke pusat,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Adit mengungkapkan dari keseluruhan penurunan DIF, Pemkab Grobogan kehilangan potensi bantuan dana insentif sebesar Rp 5 miliar.
“Jika dihitung setiap kategori mendapatkan anggaran sekitar Rp 5,5-6 miliar, maka Grobogan kehilangan potensi bantuan dana insentif sebesar Rp 5 miliar,” kata Adit.
Lebih lanjut, ia menjelaskan rencana penggunaan DIF harus mendapatkan persetujuan Kemenkeu terlebih dahulu. Nantinya, DIF akan masuk di pergeseran perubahan APBD, sehingga waktu pelaksanaannya sangat pendek.
Penggunaan DIF juga tidak bisa bebas, kata Adit, hanya diperbolehkan untuk dukungan infrastruktur pelayanan publik, peningkatan perekonomian, pelayanan kesehatan, dan pelayanan pendidikan. Sebagaimana diketahui, DIF ada dua jenis yakni DIF atas kinerja tahun sebelumnya dan DIF atas kinerja tahun berjalan.
“Setiap tahun kita pasti dapat DIF atas kinerja tahun sebelumnya yang sudah masuk di penetapan APBD,” ucapnya.
Ia menjelaskan bahwa DIF tahun berjalan baru didapatkan pemerintah daerah atas evaluasi kinerja semester I tahun berjalan. Seperti tahun 2024 ini, Pemkab Grobogan baru mendapatkannya pada September kemarin.
Menurut Adit, DIF yang diterima Pemkab Grobogan akan dibagikan ke 11 dinas yakni Dinkes, DPUPR, BPBD, Disperakim, Satpol PP, Dishub, Disdik, Dispertan, DLH, Dinas Peternakan, dan Dinas Ketahanan Pangan Daerah.
DIF itu, kata Adit, diberikan berdasarkan pencapaian kinerja di empat kategori.
“Antara lain, penanganan kemiskinan ekstrem, penurunan stunting, peningkatan penggunaan produk dalam negeri (P3DN), terakhir percepatan belanja daerah,” jelasnya. (Lingkar Network | Eko Wicaksono – Lingkarjateng.id)