GROBOGAN, Lingkarjateng.id – Ketua Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Grobogan, Mansata Indah Maratona, merasa prihatin atas banyaknya kasus pelanggaran hukum yang melibatkan anak di bawah umur terjadi di Grobogan.
Mansata mengatakan bahwa data dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Grobogan mencatat selama lima bulan terakhir ada 12 perkara yang melibatkan anak di bawah umur yang sudah dilakukan inkrah atau memiliki hukum tetap dari Pengadilan Negeri (PN) Purwodadi
Dari jumlah kasus tersebut, delapan perkara anak berhadapan dengan hukum. Sementara sisanya, empat perkara merupakan tindak pidana perlindungan anak. Mirisnya lagi, 12 perkara itu menggunakan senjata tajam seperti golok, pedang, klewang, atau arit panjang.
“Selain senjata tajam, pakaian dan barang bukti lainya juga turut dimusnahkan Kejari Grobogan,” kata Mansata pada Rabu, 20 November 2024.
Selain itu, sambung dia, terdapat lima perkara penganiayaan yang menggunakan senjata tajam. Menurutnya, untuk menangani kasus kejahatan jalanan tersebut diperlukan kerja sama semua pihak.
“Ini bukan hanya menjadi tanggung jawab kepolisian, melainkan juga butuh peran pemerintah, legislatif, organisasi masyarakat, dan lembaga lain,” imbuh politikus PKB tersebut.
Menurutnya, pemerintah melalui Dinas Pendidikan (Disdik) dan Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata (Disporabudpar) harus melakukan langkah-langkah konkret.
“Misalnya memberikan pembinaan kepada organisasi siswa (OSIS), serta mengumpulkan guru dan kepala sekolah agar memperbanyak kegiatan ekstrakurikuler yang diminati banyak siswa,” jelas Mansata.
Sebab, kata dia, dengan adanya ekstrakurikuler, energi remaja atau pelajar akan teralihkan dengan minat dan bakat mereka masing-masing. Sehingga, mereka tidak menumpahkan energi di jalan yang dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain.
“Peran orang tua juga diperlukan dengan melakukan pengawasan di rumah masing-masing. Karena kejahatan jalanan ini juga banyak dilakukan di luar jam pelajaran,” ucapnya.
Ia mengatakan, jika ada anak yang belum pulang ke rumah sampai malam hari, terlebih sampai dini hari tanpa alasan yang jelas, orang tua harus punya rasa curiga. Orang tua perlu segera mencarinya supaya tidak terlibat menjadi pelaku atau korban kejahatan jalanan.
“Anggota legislatif sebenarnya juga sudah sering melakukan sosialisasi untuk mengantisipasi kenakalan remaja melalui daerah pemilihannya masing-masing, meski belum masif,” tandasnya. (Lingkar Network | Eko Wicaksono – Lingkarjateng.id)