BLORA, Lingkarjateng.id – Oknum jaksa berinisial AA yang telah diberhentikan dari jabatan Kepala Seksi (Kasi) Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora usai terbukti mengonsumsi narkoba, baru-baru ini juga diisukan telah melakukan pemerasan kepada sejumlah pihak.
Namun, isu tersebut ditepis oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Jawa Tengah (Jateng).
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Jawa Tengah, Arfan Triono, mengatakan ahwa isu pemerasan yang dilakukan AA itu tidak benar. Menurutnya, tidak ada pihak-pihak yang merasa diperas oleh oknum jaksa Kejari Blora yang terbukti positif mengonsumsi narkoba.
‘’Tidak ada pemerasan dan tidak terbukti,’’ ujarnya saat dikonfirmasi pada Rabu, 22 November 2024.
Arfan juga menjelaskan, terkait tindakan AA yang menggunakan narkoba itu telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia.
Pihaknya pun saat ini masih menunggu keputusan dari Kejagung RI terkait sanksi untuk oknum jaksa tersebut.
‘’Masih diproses di Kejagung. Sanksinya seperti apa masih menunggu,’’ jelasnya.
Sebelumnya, Kepala Kejari Blora, Haris Hasbullah, mengungkapkan terkait isu pemerasan yang dilakukan AA, pihaknya tidak bisa memastikan permasalahan tersebut.
‘’Kami tak bisa memastikan apakah dirinya positif menggunakan ataupun melakukan pemerasan. Masih diperiksa Kejati,’’ jelasnya.
Sementara itu, Asisten Intelijen Kejati Jateng, Freddy Simanjuntak, mengatakan bahwa pihaknya menindak tegas dan bergerak cepat untuk mengamankan oknum jaksa Kejari Blora berinisial AA.
Pihaknya pun telah mencopot AA dari jabatan Kepala Seksi (Kasi) Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejari Blora.
‘’Sudah kami copot dan kami mutasi sebagai jaksa fungsional di Kejati,’’ ujarnya.
Menurutnya, pihaknya telah melakukan bidang pengawasan dan selesai melakukan pemeriksaan terhadap AA.
‘’Kami sudah melakukan tupoksi kami. Setelah selesai pemeriksaan kami kirim ke Kejagung,’’ terangnya. (Lingkar Network | Hanafi – Lingkarjateng.id)