JEPARA, Lingkarjateng.id – Ratusan masyarakat yang tergabung dalam Masyarakat peduli Jepara (MPJ) menyampaikan Petisi terhadap rencana pemberlakuan UMSK atau Upah Minimum Sektoral Kabupaten Jepara Tahun 2025 atas konsep dan usulan oleh teman-teman Serikat Pekerja atau Serikat Buruh di Kabupaten Jepara.
MPJ menuntut kepada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Pemerintah Kabupaten Jepara agar menunda, merevisi dan/atau membatalkan Keputusan SK Gubernur Jateng tentang pemberlakuan UMSK Jepara tahun 2025 dan Surat Rekomendasi Pj Bupati Jepara. Penyampaian Petisi tersebut berlangsung di Depan Kantor Bupati Jepara, Kamis, 23 Januari 2025.
Koordinator Aksi, Tri Hutomo menyampaikan, bahwa perlu adanya ketegasan dari pemerintah untuk mengevaluasi bahkan monalak pemberlakuan UMSK, karana hal tersebut sangat berdampak bagi Jepara.
“Kita butuh iklim investasi yang kondusif, perlu diingat Jepara ini bukan milik kaum buruh saja atau serikat pekerja tapi banyak elemant masyarakat di luar sana yang butuh pekerjaan dan butuh investasi untuk bergantung hidup dan bekerja di pabrik-pabrik. Jadi pemerintah perlu tegas jangan kaum buruh atau serikat saja yang selalu diakomodir, tapi juga ada kaum pedagang sekitar pabrik, pemilik usaha kost dan UMKM, yang banyak bergantung dengan adanya pabrik di Jepara,” katanya.
Tri mengatakan, ada sebelas poin yang diserahkan kepada sekda salaku dewan pengupahan untuk menjadi bahan pertimbangan untuk meninjau ulang bahkan membatalkan umsk di kabupaten Jepara. Di antaranya, Pj Geburnur dan Pj Bupati harus bijaksana dalam mengambil dan memutuskan kebijakan secara umum dan luas jangan hanya satu pihak, resiko dampak yang akan terjadi saat pemberlakuan UMSK Jepara tahun 2025 seperti PHK massal, relokasi pabrik dan hengkangnya investasi dari Jepara, dampak resiko jangka panjang atas resiko atas putusan pemberlakuan UMSK Jepara.
“Itu sebagian dari sebelas poin yang akan kita sampaikan dan serahkan ke Sekda,” ujarnya.
Sekda Apresiasi Dukungan MPJ
Sementara itu, saat menerima perwakilan massa Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jepara, Edy Sujatmiko yang juga merupakan Ketua Dewan Pengupahan Kabupaten Jepara, menyampaikan atas dukungan yang diberikan oleh Masyarakat Peduli Jepara.
“Saya berterima kasih atas dukungan ini dan saya sependapat. Kondisi seperti ini, PJ Bupati bersama Forkopimda menginstruksikan kepada Dewan Pengupahan untuk segera mengambil langkah cepat, pasalnya ditakutkan jika para investor merasa keberatan dan cabut dari Jepara, sehingga ditakutkan mengganggu iklim perekonomian di Jepara,” katanya.
Edy mengatakan, bahwa hasil dari rapat kemarin telah disampaikan kepada Pj Bupati Jepara, dan menjadi rekomendasi untuk disampaikan ke Pj Gubernur Jateng melalui Disnaker Provinsi Jawa Tengah.
Adapun hasil dari rapat dengan rincian sebagai berikut, kenaikan UMSK Sektor 3 sebesar 0,5 persen dari UMK tahun 2024, menjadi Rp2.634.773, selanjutnya Sektor 2 sebesar 1 persen menjadi Rp2.646.988, dan Sektor 3 sebesar 1,5 persen menjadi Rp2.659.242.
“Kami sudah menampung aspirasi dari Apindo dengan melihat kemampuan perusahaan mereka. Kami juga tidak membela pengusaha, kami hanya ingin keberlangsungan masyarakat Jepara nantinya,” pungkasnya. (Lingkar Network | Tomi Budianto – Lingkarjateng.id)